KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Ali mengatakan, pengusutan kasus korupsi tidak hanya fokus pada pidana badan, melainkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi.
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus terhadap mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK banding usai menganalisis pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
"Setelah tim jaksa KPK analisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini (12/1) tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/1).
Ali mengatakan, banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor tak mengakomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi yang kemudian disamarkan kepemilikannya.
"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," kata Ali.
Ali mengatakan, pengusutan kasus korupsi tidak hanya fokus pada pidana badan, melainkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat korupsi.
"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," kata Ali.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan grarifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara 14 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1).
Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.95.519. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan hartanya tak mencukupi maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tak mencukupi maka akan diganti pidana 3 tahun.
"Pidana tambahan Rp10.079.95.519 dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun penjara," kata hakim.
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12).
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Rafael Alun terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain pidana badan, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni Rafael Alun dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.
Rafael Alun juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan Rafael Alun dianggap bersikap sopan di persidangan.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00,"
ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
merdeka.com
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo.
Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT Arme, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.
Sementara untuk TPPU, Rafael Alun Trisambodo didakwa melakukannya bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Total, Rafael Alun dan Ernie Meike mencuci uang hasil korupsi hingga Rp100,8 miliar.
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 atau Rp36,8 miliar selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.
Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael Alun melakukan pencucian uang sekitar Rp63.994.622.236 atau Rp63,9 miliar selama 12 tahun.
Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 atau Rp11,5 miliar dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar SGD2.098.365 atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 serta Rp14.557.334.857.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD2.098.365 dan USD937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," kata jaksa.
Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 atau Rp100,8 miliar. Dengan perincian pada tahun 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada tahun 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.