LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI
Jemput bola dilakukan LPSK dengan mendatangi keluarga korban di Aceh.
Jemput bola akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat ini.
LPSK Jemput Bola Temui Keluarga Imam Masykur, Gali Kronologi Pembunuhan Dilakukan Anggota Paspampres dan TNI
Lembaga Perlindungan Saksi dan dan Korban (LPSK) bakal turun tangan menawarkan permohonan perlindungan kepada keluarga Imam Maskyur, pemuda asal aceh yang tewas usai diculik tiga anggota TNI.
Jemput bola akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat ini.
"Jadi saya sudah minta dari tim penelaahan permohonan untuk melakukan upaya, mendatangi keluarga korban," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Rabu (30/8).
LPSK langsung mendatangi keluarga Imam yang berada di Aceh.
Kedatangan LPSK guna mencari informasi lengkap terkait kronologi penganiyaan dilakukan anggota Paspampres dan TNI.
LPSK belum bisa berbicara banyak terkait tawaran perlindungan kepada keluarga Imam. Sebab sampai saat, LPSK juga masih menelaah informasi terkait penyiksaan Imam dilakukan aparat.
"Ini ada soal lain. Ini kan bukti penyiksaan itu masih terus terjadi di Indonesia, jadi yang dilakukan oleh aparat lah. Berbeda dengan penganiayaan berat yang biasa dilakukan warga sipil," kata Hasto.
"Nah penyiksaan ini penganiayaan berat apalagi menimbulkan kematian, dilakukan oleh aparat masuknya ke kategori penyiksaan," tambah dia.
LPSK menilai kasus ini harus bisa menjadi titik balik memperbaiki protokol pencegahan maupun penanganan anti kekerasan dilakukan aparat.
LPSK berharap ada aturan hukum yang bisa menjadi acuan untuk antisipasi supaya tidak terjadi maupun setelah terjadi lebih terukur menindak pelaku dan juga pemulihan pada korban.
Konstruksi Kasus
Sekedar informasi saat ini total ada enam tersangka, di antaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.
Ketiga anggota TNI itu yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.
Selanjutnya tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Enam Tersangka
Keenam tersangka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur yang dibawa secara paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Korban dibawa sampai akhirnya ditemukan meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.