Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Kasus pembunuhan terhadap warga Aceh, Imam Masykur, yang dilakukan anggota Paspampres hingga kini masih terus didalami.
Keras, Panglima TNI Janji Hukum Berat Prajurit Pembunuh Imam Masykur & Sidang Terbuka buat Umum
Pelaku Sudah Ditahan
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana. Ketegasan itu menyikapi kasus tewasnya Imam Masykur (25) pemuda asal Aceh di tangan anggota Paspampres.
Panglima memastikan pula, dalam kasus tersebut tersangka akan diproses hukum secara transparan dan dijatuhi hukuman berat. Salah satu buktinya, para pelaku sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk proses penyidikan.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Siapa yang menembak Kyai Makmur? Pada 14 Oktober 1947 ia ditembak mati oleh Belanda pada Agresi Militer I karena tidak mau diajak bekerja sama.
-
Siapa yang dibunuh MAS? MAS (14) mengaku melakukan itu usai mendapatkan bisikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan anak MAS mengaku dihantui rasa gelisah pada malam itu.'Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua. Ya udah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga. Setelah itu dia lakukan pembunuhan,' ujar dia kepada wartawan, Senin (9/12).
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa TNI menganiaya KKB? 'Karena ada informasi dari masyarakat yang menyatakan akan adanya pembakaran Puskesmas di Omukia Kabupaten Puncak. Nah kemudian terjadilah tindakan kekerasan ini,' sambungnya.
"Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Walaupun ini pengadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya."
Kata Panglima TNI dalam keteranganya, Minggu (10/8).
@merdeka.com
Yudo memastikan pihak keluarga dan kuasa hukum korban bisa memantau langsung proses penyidikan.
Sekadar mengingatkan, Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah tewas setelah sebelumnya diculik tiga anggota TNI. Dia dibawa paksa dari toko obat tempatnya berjualan di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Jasad Imam ditemukan tewas meninggal dunia di sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam beritanya tewas viral di media sosial. Sebelum Imam tewas, para pelaku meminta biaya tebusan Rp50 juta ke keluarga korban.
Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka. Tiga di antaranya anggota TNI yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres. Mereka ini ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres.