Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas
Anggota Paspampres dan 2 anggota TNI menjual ponsel korban usai aniaya hingga tewas.
Kini, Praka RM dan dua tersangka lainnya ditahan.
Jejak Anggota Paspampres Terungkap Usai TNI dan Polri Lacak Nomor HP Pemuda Aceh yang Dianiaya hingga Tewas
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengungkap proses penangkapan tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) tersangka kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), Rabu (23/8) lalu.
"Kalau kita sistemnya tidak ditangkap. Kita kan datang ke satuannya lalu diambil, ya diamankan lah di tanggal 23 itu. Jangan bilang ditangkap," kata Irsyad saat dikonfirmasi Senin (28/9).
Irsyad menjelaskan proses dibekuknya Praka RM dan dua rekannya Praka HS dan Praka J. Mereka diamankan berawal dari pelacakan nomor ponsel Imam bersama Polda Metro Jaya yang ternyata telah dijual oleh Praka RM usai penculikan.
"Singkat ceritanya begini. Ada handphone korban, yang diambil salah satu pelaku RM kemudian dijual. Kemudian kita kerja sama bersama kepolisian, Polda Metro Jaya ngetrek handphone nomor itu, kemudian dapat (Praka RM)," kata Irsyad.
"Kemudian ya sudah ketemu dilacak, dilacak, dilacak, dapat lah itu (Praka RM, dilanjutkan dua tersangka yang diamankan)," tambah Irsyad.
Irsyad menyebut, identitas Praka RM muncul saat pelacakan karena pelaku dan korban berada pada lokasi yang sama dalam waktu cukup lama.
"Kan ini Praka Manik kan sudah didaftar jadi hp korban bersama satu nomer nih. Di satu waktu gitu ya selama itu beberapa jam sama-sama terus, nah nomer ini di cek keluarlah identitasnya Praka Manik," tuturnya.
Irsyad mengungkap Praka RM dan dua tersangka lainnya berpura-pura sebagai polisi saat hendak menculik Imam yang sedang berjualan obat-obatan dan kosmetik.
"Ya dia sudah mengetahui kalau kelompok ini penjual obat-obatan itu, dan kalau dia diculik, diperas, dia cenderung tidak lapor dengan kepolisian," katanya.
"Jadi pura-pura jadi polisi bodong, tangkep, terus meminta sejumlah uang buat ditebus. Cuman pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan meninggal itu aja simpel,"
tambah Irsyad.
merdeka.com
Instruksi Panglima TNI
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia dihukum berat.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,"
ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
merdeka.com
Selain diminta hukuman berat, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.