Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan Imam Masykur telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10). Ketiganya itu yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Dkk Terancam Hukuman Mati
Ketiganya didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua: Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
"Kalau (Pasal) 340 ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.
Tak hanya itu, ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Kalau di militer sudah pasti akan diikuti dengan hukuman pemecatan," ujarnya.
Sekadar informasi, saat ini ada enam terduga pembunuh Imam Masykur. Tiga di antaranya anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta, yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan, serta Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM alias Riswandi Manik.
Keenam orang ini diduga menculik Imam Masykur dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemuda asal Aceh itu akhirnya ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.