Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir
Sempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban
Sempat terjadi keributan saat komplotan Praka RM menculik korban
Detik-Detik Penculikan Imam Masykur, Komplotan Praka RM Diteriaki Rampok dan Dipiting Juru Parkir
Insiden penculikan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur, yang dilakukan tiga anggota TNI ternyata dilakukan saat kondisi lokasi toko korban di Jalan Sandra Tex I Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan ramai.
Hal itu sebagaimana keterangan dari Eko Purwanto, salah satu petugas parkir di lokasi toko Imam Masykur. Dia menyaksikan detik-detik penculikan pada 12 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 17.30 WIB.
"Awalnya datang satu orang (terdakwa Heri Sandi) permisi menuju toko korban, jalan kaki. Lalu korban (Imam) mendorong yang datang (terdakwa)," kata Eko yang hadir sebagai saksi kasus dugaan pembunuhan berencana Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Melihat keributan tersebut, Imam lantas meneriaki terdakwa Heri Sandi (HS) perampok sehingga mengundang warga sekitar untuk menolongnya. Termasuk saksi bernama Umar, lanjut Eko, yang memiting Heri Sandi.
"Lalu teriak perampok-perampok itu saya lagi nongkrong nunggu giliran parkir. Iya jatuh depan saya, terdakwa dipiting saksi Umar," beber Eko.
"Kenapa dipiting," tanya oditurat militer.
"Karena mendengar suara rampok-rampok keras. Bukan (dipukul), (tapi) dipiting di bawah," ujar Eko.
Satu cerita dengan Eko, Umar selaku tukang parkir pun menceritakan saat dia memiting terdakwa Heri Sandi. Karena gerakan reflek atas teriakan 'rampok -rampok' yang keluar dari mulut Imam Masykur.
"Iya betul (Miting). Karena dengar Imam Masykur rampok-rampok. (Alasan) Ya enggak tahu pak, saya spontan, saya reflek dengar rampok saya piting lah. Awalnya duduk saya bawa berdiri, saya piting terus," beber Umar.
"Kenapa dilepas?" tanya Oditurat Militer.
"Ya dia (Heri Sandi) berontak," akui Umar.
Setelah Heri Sandi berhasil melepaskan diri dari pitingan Umar, dia kembali dengan dua rekannya yang diketahui bernama Praka Riswandi Manik (RM); dan Praka Jasmowir (J).
Ketiganya datang lantas memperlihatkan map coklat seperti surat tugas dengan mengaku sebagai anggota yang diperkuat pakaian bertuliskan 'Polisi'. Hal itu sontak membuat Umar dan Eko kabur menjauhi toko Imam Masykur.
"Aduh saya takut pak, spontan saya kabur karena ngaku anggota kan. Jadi saya takut, coba kalau bukan anggota saya lawan," beber Umar.
"Kenapa anggota jadi takut?" tanya oditurat militer.
"Ya takutnya salah malah saya pak. (Lihat korban dibawa) Sudah tidak melihat lagi, orang saya udah pergi," timpal Umar.
Setelah kejadian itu, Imam Masykur pun dibawa oleh Praka RM; Praka HS dan; Praka J di dalam mobil Kijang Innova yang disewa dari Royke Pangau selaku saksi dalam persidangan kali ini.
"Hari Jumat hubungin yang tengah Haris Sandi (yang pinjam mobil) tanggal 11 Agustus. Mau sewa mobil buat jemput komandanya. Sehari Rp500 ribu," tutur Royke.
Perkara Pembunuhan
Sekadar informasi, ketiga saksi yakni Eko Purwanto, Umar dan Royke Pangau turut dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Dengan duduk sebagai terdakwa yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Mereka diduga menculik Imam Masykur dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemuda asal Aceh itu akhirnya ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua: Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana paling berat hukuman mati, atau pidana hukuman seumur hidup.