Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
3 Anggota TNI itu meminta tebusan Rp 50 juta kepada keluarga Imam.
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, Senin (27/11).
Dalam sidang lanjutannya, yakni pembacaan tuntutan oleh Oditur atau penuntut umum untuk ketiga terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J.
"Sidang lanjutan Praka RM dan 2 orang lainnya dalam kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap warga sipil dengan agenda pembacaan tuntutan," tulis surat undangan yang di tanda tangani Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut Agung Saptoadi, Senin (27/11).
Pada sidang lanjutan ini, pihak kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea direncanakan turut hadir juga.
Dalam dakwaan Praka RM, terdakwa I melakukan pengancaman serta meminta uang tebusan terhadap keluarga dari Imam Masykur.
Namun, untuk kejadian yang terjadi pada 12 Agustus 2023 ini sebelumnya, para terdakwa disebutnya lebih dulu memantau toko korban.
"Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak ‘rampok’," sambungnya.
Kemudian, salah seorang terdakwa saat itu sempat menjelaskan, jika mereka adalah seorang anggota. Sehingga, warga yang sebelumnya sempat datang ke lokasi langsung membubarkan diri.
Selanjutnya, Imam Masykur pun diborgol dan kemudian dibawa ke dalam mobil yang memang sudah disediakan atau mereka bawa.
"Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel di bagian punggung. Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur," katanya.
"Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu. Khaidar juga dipukul hingga dicambuk dalam mobil,"
Di sini lah, keluarga Imam Masykur diminta uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh terdakwa I atau Praka RM.
"Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang Rp50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu," ucap Praka RM.
Lalu, keluarga Imam Masykur pun menjawab.
"Pak, saya ini orang miskin, enggak punya duit. Saya mau cari duit dulu, yang penting jangan dipukulin anak ku pak,"
jawab keluarga Imam Masykur kembali dibacakan Oditur.
Hukuman Mati
Ketiganya didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua: Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
"Kalau (Pasal) 340 ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun,"
kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.
"Tak hanya itu, ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Kalau di militer sudah pasti akan diikuti dengan hukuman pemecatan," ujarnya.