Tuntutan Hukuman Praka RM Cs yang Aniaya Imam Masykur hingga Tewas Dibacakan Oditur Hari Ini
3 Anggota TNI itu meminta tebusan Rp 50 juta kepada keluarga Imam.
3 Anggota TNI itu meminta tebusan Rp 50 juta kepada keluarga Imam.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, Senin (27/11).
Dalam sidang lanjutannya, yakni pembacaan tuntutan oleh Oditur atau penuntut umum untuk ketiga terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J.
"Sidang lanjutan Praka RM dan 2 orang lainnya dalam kasus penculikan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap warga sipil dengan agenda pembacaan tuntutan," tulis surat undangan yang di tanda tangani Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut Agung Saptoadi, Senin (27/11).
Pada sidang lanjutan ini, pihak kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea direncanakan turut hadir juga.
Dalam dakwaan Praka RM, terdakwa I melakukan pengancaman serta meminta uang tebusan terhadap keluarga dari Imam Masykur.
Namun, untuk kejadian yang terjadi pada 12 Agustus 2023 ini sebelumnya, para terdakwa disebutnya lebih dulu memantau toko korban.
Salah seorang terdakwa yakni Heri Sandi lalu berpura-pura sebagai pembeli dan bertanya soal tramadol," ujar Letkol Chk Upen dalam sidang, Jakarta Timur, Senin (30/10).
"Saat Imam menjawab ada, Heri lalu menghubungi Riswandi dan Jasmowir yang sedang di mobil menggunakan HT. Imam saat itu sempat berteriak ‘rampok’," sambungnya.
Kemudian, salah seorang terdakwa saat itu sempat menjelaskan, jika mereka adalah seorang anggota. Sehingga, warga yang sebelumnya sempat datang ke lokasi langsung membubarkan diri.
Selanjutnya, Imam Masykur pun diborgol dan kemudian dibawa ke dalam mobil yang memang sudah disediakan atau mereka bawa.
"Di dalam mobil, Imam dipukul di bagian wajah, kepala, ditendang hingga dicambuk menggunakan kabel di bagian punggung. Para terdakwa lalu berangkat ke toko obat lain yang berada di wilayah Condet, Jakarta Timur," katanya.
"Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, para terdakwa membawa korban lainnya bernama Khaidar dari toko obat di Condet itu. Khaidar juga dipukul hingga dicambuk dalam mobil,"
Di sini lah, keluarga Imam Masykur diminta uang tebusan sebesar Rp50 juta oleh terdakwa I atau Praka RM.
"Kalau ibu sayang anak, ibu kirim uang Rp50 juta, kalau ibu tidak sayang, saya bunuh dan saya buang anak ibu," ucap Praka RM.
Lalu, keluarga Imam Masykur pun menjawab.
jawab keluarga Imam Masykur kembali dibacakan Oditur.
Ketiganya didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua: Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.
"Tak hanya itu, ketiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Kalau di militer sudah pasti akan diikuti dengan hukuman pemecatan," ujarnya.
Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaKetiga terdakwa tersebut juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaSaat mengucapkan sumpah, ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah berdiri di antara anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPraka RM terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur menggunakan surat tugas palsu dalam menjalankan aksinya.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaImam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca Selengkapnya