Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati Akibat Bunuh Imam Masykur, Hal Meringankan Nihil
Terdakwa Praka Riswandi Manik (RM) bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dituntut pidana hukuman mati terkait kasus pembunuhan pemuda bernama Imam Masykur. Dalam tuntutannya, Oditur militer atau Jaksa tidak menyertakan hal meringankan bagi ketiga terdakwa.
Hal itu disampaikan oleh Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena dalam sidang lanjutan Praka RM Cs yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11). Ketiga diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Jaya Supena dalam amar tuntutannya.
Hal Memberatkan Terdakwa
Sementara untuk hal yang memberatkan bagi ketiga terdakwa telah melanggar Undang-undang yang berlaku. Bahkan Praka Riswandi bersama dua rekannya telah melanggar sapta marga, sumpah prajurit, butir kedua, yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
Juga delapan wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan dan butir ketujuh tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Perbuatan para terdakwa juga dianggap telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia," ucap Jaya Supena.
Tindakan kriminal terdakwa juga dianggap sadis yang mengakibatkan Imam meninggal lalu mayatnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Selain itu, kematian korban telah membuat orangtua Imam meninggalkan luka yang mendalam.
Oditur militer juga meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana juga melakukan penculikan.
Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Selain dijatuhi hukuman pidana mati, ketiga terdakwa terancam dengan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD.