Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Praka RM beraksi bersama Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J)
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Praka Riswandi Manik (RM) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023.
Ketiganya pun dituntut dengan hukuman mati.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, menerangkan tuntut tersebut lantaran berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak memiliki kemanusiaan menyiksa Imam hingga akhirnya merenggang nyawa.
Lalu turut melakukan penyiksaan terhadap Khaidar yang merupakan seorang pedagang obat.
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi 1 mengalami luka-luka,"
ujar Upen Jaya Supena dalam amar tuntutannya di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (27/11).
Jaya Supena juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa melanggar sumpah prajurit TNI.
Yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke 7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Bahkan, ketiganya telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis,"
ungkap Jaya Supena.
merdeka.com
"Perbuatan terdakwa membuat saksi 2, selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," lanjut Oditur militer itu.
Sementara untuk hal yang meringankan, tidak termuat dalam tuntut Oditur militer alias nihil.
Dituntut Hukuman Mati Dan Dipecat Dari TNI
Lebih lanjut, Oditur militer juga meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana juga melakukan penculikan.
Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Selain dijatuhi hukuman pidana mati, ketiga terdakwa terancam dengan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD.