Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Praka Riswandi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Andika Perkasa buka suara terkait kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur sampai tewas.
"Jelas itukan tindak pidana, macem-macam ada penculikannya, kemudian tindakan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan mati," kata Andika kepada wartawan, Selasa (29/8).
Andika memandang tiga prajurit TNI, Praka RM Batalyon Paspampres, Praka HS Anggota Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, layak dijatuhi pasal berlapis.
"Jadi pasal berlapislah yang jelas harus diproses secara hukum. Harus itu," ucapnya.
Meski begitu, Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI yang terlibat dalam dugaan kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) sampai meninggal dunia dihukum berat.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,"
ujar Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
merdeka.com
Selain diminta hukuman berat, Julius juga menyampaikan ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.