Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menyebut ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 1 pidana pokok hukuman mati. ," ujar Jaya Supena.
Selain Praka RM, Praka HS, dan Praka J juga juga turut dituntut dengan hukuman mati.
Selain pidana hukuman mati, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan dengan dipecat dari satuan TNI AD.
Ketiga terdakwa menurut Oditur tebrukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap masyarakat sipil Imam Masykur. Selian itu mereka tebukti telah melakukan penculikan terhadap korban.
Ketiga terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPomdam Jayakarta akan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Paspampres dan 2 TNI pembunuh Imam Masykur
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaSaat mengucapkan sumpah, ibunda mendiang Imam Masykur, Fauziah berdiri di antara anggota TNI.
Baca SelengkapnyaPraka RM terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur menggunakan surat tugas palsu dalam menjalankan aksinya.
Baca SelengkapnyaImam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca Selengkapnya