Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Imam Masykur dan Minta Tebusan Rp50 Juta, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Praka RM Praka HS dan Praka J dituntut dengan pidana hukuman mati atas kasus pembunuhan Imam Masykur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menyebut ketiganya dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 1 pidana pokok hukuman mati. ," ujar Jaya Supena.
Selain Praka RM, Praka HS, dan Praka J juga juga turut dituntut dengan hukuman mati.
Selain pidana hukuman mati, ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan dengan dipecat dari satuan TNI AD.
Ketiga terdakwa menurut Oditur tebrukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap masyarakat sipil Imam Masykur. Selian itu mereka tebukti telah melakukan penculikan terhadap korban.