Selain Imam Masykur, Komplotan Praka RM Culik dan Peras Belasan Tukang Obat hingga Raup Ratusan Juta Rupiah
Imam Masykur merupakan target ke-15 dari komplotan tersebut.
Imam Masykur merupakan target ke-15 dari komplotan tersebut.
Selain Imam Masykur, Komplotan Praka RM Culik dan Peras Belasan Tukang Obat hingga Raup Ratusan Juta Rupiah
Aksi kejahatan komplotan Praka Riswandi Manik (RM) memeras pedagang obat ilegal ternyata telah dilakukan belasan kali. Para pelaku menargetkan para pedagang sekitar Jabodetabek.
Salah satu korban Imam Masykur. Pemuda asal Aceh itu merupakan target ke-15 dari komplotan tersebut.
Hal itu disampaikan Zulhadi Satria Saputra alias MS, kakak ipar terdakwa Praka RM selaku saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Imam Masykur untuk terdakwa Praka RM, Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J).
"Sudah 15 kali, dari tahun 2022," kata Zulhadi saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Zulhadi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dari kalangan sipil, mengaku awalnya diajak oleh Praka RM. Dia kemudian ikut terlibat bersama dua terdakwa Praka HS dan Praka J.
"(Di mana saja?) Depok, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Ciputat, Tangerang Selatan, sama Bekasi," sebut Zulhadi.
"Apa saja yang sudah didapatkan dari keuntungan toko obat? Kalau ditotal berapa?" tanya Hakim Ketua, Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto
"Menghasilkan tebusan uang, Rp360 juta lebih," akui Zulhadi.
"Jadi memang gitu modusnya ya, ambil masukin mobil. Lalu telepon bosnya atau orang tuanya?" tanya kembali Hakim.
"Iya, kalau dikasih (uangnya) dilepas. Pembagian saya tidak terlalu banyak," ujar Zulhadi.
Peran Kakak Ipar Praka RM
Selama proses penculikan itu, Zulhadi mengaku tidak memukul setiap korban yang diculik.
Dia hanya bertugas untuk mengumpulkan barang hasil rampasan, mereset handphone, sampai membantu membelikan sesuatu bila dimintakan Praka RM.
Sementara untuk proses pemerasan dan penculikan terhadap pedagang obat ilegal jadi bagian Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Ketiganya saling bergantian, termasuk saat mengeksekusi korban Imam Masykur.
Penyesalan pelaku
Di samping itu, Zulhadi pun mengaku menyesali perbuatannya yang ikut terlibat dalam kejahatan tersebut. Meski begitu, Majelis Hakim tetap menyentil perbuatan tindakan pemerasan yang dilakukan Praka RM dan kawan-kawan.
"Kamu enggak kasian sama orang (korban). Menyesal enggak kamu?" tanya hakim.
"Menyesal," singkat Zulhadi.
"Kalau ini enggak ketahuan lanjut terus ini, pemerasan bisa sampai ratusan kalau enggak ketahuan ya?" timpal hakim.
"Iya," ucap Zulhadi.
Sekadar informasi, Zulhadi hadir sebagai saksi kunci dalam persidangan kali ini. Dia merupakan tersangka dari sipil pembunuhan berencana Imam Masykur bersama Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Mereka diduga menculik Imam Masykur dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemuda asal Aceh itu akhirnya ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Atas kejahatannya itu ketiganya pun dijerat, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua: Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana paling berat hukuman mati, atau pidana hukuman seumur hidup.