Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Terdakwa Praka Riswandi Manik (RM) nampak keheranan dengan keterangan yang dilontarkan kakak iparnya, Zulhadi Satria Saputra alias MS. Zulhadi hadir sebagai saksi kunci sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Imam Masykur.
Rasa herannya terlihat lewat ekspresi gestur tundukan dan gelengan kepala selama mendengarkan keterangan Zulhadi. Hal itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
"Saya tidak pernah mengajak saksi (Zulhadi), justru saya ditelepon yang mulia. Kapan Nik kapan Nik jalan (operasi untuk memeras penjual obat ilegal)," kata Praka RM saat mengajukan sanggahan.
Praka RM juga membantah terkait tendangan kepada Imam Masykur karena berada di posisi sopir yang membawa mobil.
Termasuk soal kalimat membunuh yang disampaikan saat menghubungi keluarga Imam Masykur.
"Yang mulia seperti bahasa (bunuh), saya tidak pernah mengatakan bunuh yang mulia. Saya saat bicara dengan ibu almarhum itu kecil yang mulai," ujar Praka RM.
"Tidak pernah mengancam membunuh saat menelepon ibu korban?" kata Hakim Ketua, Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto yang dijawab 'Siap' Praka RM.
"Terus saya bilang, dia bilang pernah nasehatin sudah cukup-cukup. Itu tidak pernah terucap yang mulia. Itu tidak pernah dia berbicara seperti itu. Terus yang mulai, bahasa memukul berkali-kali, itu saya tidak ada," kata Praka RM.
Praka RM kemudian meluruskan soal keterangan Zulhadi terkait pembagian tugas dirinya dengan Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J).
"Kedok Kanit, Wakanit, itu sebetulnya tidak ada seperti itu yang mulia. Itu sebetulnya bahasa bercanda-canda aja yang mulia. Kayak misalnya saya kanit bisa jadi saya wakanit nanti," tutur Praka RM.
Tanggapan Zulhadi
Mendengar sederet sanggahan itu, Zulhadi dengan santai menjabat satu per satu. Pertama soal ajakan memeras pedagang obat ilegal yang disebutnya merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Pernah mengajak saksi untuk itu, malah justru saksi yang meminta?" tanya hakim.
"Tergantung kadang saya yang minta, kadang saya yang diajak. Ada yang saya minta," jawab Zulhadi.
Sementara perihal bantahan Praka RM menendang di dalam mobil, Zulhadi mengaku hanya melihat kaki. Sontak, tanpa adanya tanggapan secara lugas, Praka RM terlihat menggelengkan kepalanya kembali.
Termasuk saat sanggahan soal kata 'bunuh'.
Menurut Zulhadi, kata itu terdengar bukan saat Praka RM menelepon, melainkan langsung disampaikan kepada korban Imam Masykur. Di mana, saat itu tengah dalam penyiksaan tiga terdakwa.
"Kalau ditelepon tidak ada yang mulia, cuma yang ada ngomong sama korban," kata Zulhadi.
"Kalau tidak dikirim kamu dibunuh?" tanya hakim.
"Iya," singkatnya.
"Ya tetap dong, kalau enggak dikirim saya bunuh gitu ya. Lalu tidak pernah menasihati?" tanya hakim kembali.
"Kalau menasihat masalah gerebek toko obat saya tidak pernah ngomong. Cuma yang ada soal pemukulan itu saya pernah ngomong. Sama, (soal pembagian jabatan) Iya kadang ada, kadang tidak, iseng-iseng aja," ungkap dia.
Raut wajah jengkel terlihat dari Praka RM yang kembali melontarkan sanggahan bahwa aksi terakhirnya menculik Imam Masykur permintaan dari kakak iparnya. Namun, Zulhadi berkilah kalau penculikan adalah kesepakatan semuanya.
"Sebetulnya ada yang mau ditambahkan yang mulia, yang ngajak waktu kejadian itu saksi 9 (Zulhadi) yang mulia. Yang perencanaan yang terakhir ini saksi yang mulia," kata Praka RM.
"Yang terakhir ini ya? jadi gimana nih?" tanya hakim ke Zulhadi.
"Kalau masalah itu kan bareng-bareng yang mulia, enggak mungkin saya sendiri juga. Mereka kan anggota lebih mengerti. Jadi tetap pada keterangan bareng-bareng," jawab Zulhadi.
Perkara pembunuhan
Sekadar informasi, Zulhadi hadir sebagai saksi kunci dalam persidangan kali ini. Dia merupakan tersangka dari sipil pembunuhan berencana Imam Masykur bersama Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Mereka diduga menculik Imam Masykur dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Pemuda asal Aceh itu akhirnya ditemukan tewas di Sungai Karawang, Jawa Barat.
Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp50 juta.
Jerat pidana pelaku
Atas kejahatannya itu ketiganya pun dijerat, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan kedua: Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pidana paling berat hukuman mati, atau pidana hukuman seumur hidup.