Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menjawab permintaan keluarga pemuda asal Aceh Imam Masykur agar menjerat salah satu tersangka sipil bernama Zulhadi Satria Saputra alias MS dengan pasal pembunuhan berencana.
MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM merupakan satu dari tiga warga sipil selain AM dan Heri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, peran tiga warga sipil dalam pembunuhan Imam Masykur terbagi dua klaster. Pertama pelaku terlibat langsung dan kedua penadah.
"Ada tiga orang sipil yang kami tangkap dua itu adalah yang menerima hasil kejahatan," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/9).
Pelaku yang terlibat adalah Zulhadi Satria Saputra alias MS. Sementara penadah hasil kejahatan adalah AM dan Heri.
"Jadi perlu kami sampaikan, kami mengungkap awal entry point dari kasus sebelumnya. Kami tangkap, ini handphone dari mana, kemudian baru mengarah ke tersangka yang ada di Pomdam. Jadi itu kasus dia memang menerima barang hasil kejahatan," kata Hengki.
Hengki mengatakan dua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara untuk tersangka MS masih didalami terkait jeratan pasal 340 KUHP.
"Artinya begini penyidik akan profesional, kita tidak akan dipengaruhi oleh opini, tekanan, dan sebagainya. Kita berdasarkan fakta hukum, alat bukti. Jadi kita akan profesional, kita lihat ranah nya seperti apa ini masih pengembangan," kata Hengki.
Keluarga pemuda asal Aceh Imam Masykur meminta Polda Metro Jaya menjerat satu tersangka sipil bernama Zulhadi Satria Saputra alias MS kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan pihak keluarga usai merampungkan pemeriksaan terhadap Ibunda Imam Masykur, Fauziah sebagai saksi dalam kasus kematian sang anak usai diculik oleh tiga anggota TNI.
"Sebelum almarhum ditemukan dengan indikasi pasal pertama adalah 328, 333 dan 351. Saat ini sudah terjadi pengembangan, InsyaAllah kita berharap semua dalam pengembangan menjadi pasal 338 jo 340 jo Pasal 55," kata pengacara keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing saat ditemui wartawan, Rabu (20/9).
Jumlah tersangka pembunuhan Imam Masykur
Adapun dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, tercatat telah ada enam tersangka. Di antaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.