Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Hal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan pihak keluarga usai merampungkan pemeriksaan terhadap Ibunda Imam Masykur, Fauziah sebagai saksi dalam kasus kematian sang anak usai diculik oleh tiga anggota TNI.
Tak Kuat Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur, Ibunda Minta Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Keluarga pemuda asal Aceh Imam Masykur meminta Polda Metro Jaya menjerat satu tersangka sipil bernama Zulhadi Satria Saputra alias MS kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan pihak keluarga usai merampungkan pemeriksaan terhadap Ibunda Imam Masykur, Fauziah sebagai saksi dalam kasus kematian sang anak usai diculik oleh tiga anggota TNI.
"Sebelum almarhum ditemukan dengan indikasi pasal pertama adalah 328, 333 dan 351. Saat ini sudah terjadi pengembangan, InsyaAllah kita berharap semua dalam pengembangan menjadi pasal 338 jo 340 jo Pasal 55," kata pengacara keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing saat ditemui wartawan, Rabu (20/9).
Oleh sebab itu, Indra yang mewakili Fauziah berharap pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati bisa dijeratkan kepada tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS.
Ibunda Tak Bisa Lagi Menangis Lihat Video Penyiksaan Imam Masykur
"Jadi mungkin harapan dari keluarga bisa diterapkan itu, karena si ibu juga cerita kepada kami dia sampai tidak bisa meneteskan air mata nih. Saking dia tidak tahu lagi untuk meluapkan," kata Indra.
Menurut Indra, sampai saat pemeriksaan diputarkan video anaknya, Fauziah tidak lagi mau mendengar.
"Dia keluar, dia tidak mau membebani dirinya lagi, karena seolah-olah dia sudah tidak mau lagi karena wajar dia tengah dalam kesedihan," tambah dia.
Praka RM Cs Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP itu agar sejalan dengan tersangka anggota TNI yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Ingin Bertemu Dengan Tersangka
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD asal Aceh H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma meminta ke depan kasus ini diusut secara koneksitas. Sehingga, antara tersangka sipil dan tersangka militer bisa sejalan dalam proses peradilannya
"Beberapa kesempatan kita bicara dan pernah diminta berjumpa dengan Pomdam Jaya untuk berkomunikasi dan ternyata hari ini Panglima TNI juga merespons apa keinginan kita yaitu koneksitas penyidikan," kata Haji Uma.
Oleh sebab itu, H. Uma berharap sinergitas ini bisa dijalankan dengan koneksi antara Pomdam Jaya/Jayakarta dengan Polda Metro Jaya. Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam proses penyidikannya.
"Saya sebagai perwakilan daerah RI mengimbau dan mengharapkan pada penegak hukum harus benar-benar tegak hukum ini dan harus menjadi satu pembelajaran bagi kita semua, kami sepakat 340 harus diterapkan," kata Haji Uma.
Instruksi Panglima TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar tiga prajurit TNI diduga terlibat kasus penculikan dan penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga meninggal dunia dihukum berat.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati. Minimal hukuman seumur hidup. Karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
Selain hukuman berat, ketiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM dipastikan akan dipecat dari kesatuannya.
"Pasti dipecat dari TNI," kata Julius.