TNI Gelar Rekonstruksi Kasus Penculikan-Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Hari Ini
Tujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Irsyad menyampaikan bahwa proses rekonstruksi akan digelar secara tertutup.
TNI Gelar Rekonstruksi Kasus Penculikan-Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur Hari Ini
Danpomdam Jaya/Jayakarta bakal melangsungkan proses rekonstruksi kasus penculikan berujung pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur oleh tiga anggota TNI, Selasa (26/9) hari ini.
"Betul (dilakukan rekontruksi," kata Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi.
Sayangnya, Irsyad menyampaikan bahwa proses rekonstruksi akan digelar secara tertutup. Tanpa proses peliputan secara langsung oleh awak media selama proses berlangsung.
"Atas dasar keamanan kita lakukan tertutup ya," ujarnya.
Perlu diketahui, dari berbagai sumber yang dihimpun dijelaskan tujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Agar dapat melihat secara riil insiden tindak pidana berdasarkan keterangan berbagai pihak baik saksi, korban, maupun tersangka.
Adapun dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, tercatat telah ada enam tersangka. Diantaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.
Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan.
Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penculikan Imam Masykur pemuda asal Aceh dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.
Diawali pemerasan biaya tebusan Rp50 juta, Sampai akhirnya Imam ditemukan tewas di sungai Karawang, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pomdam Jaya/ Jayakarta telah menyematkan pasal 340 KUHP tentang pembunugan berencana. Terhadap tiga tersangka Anggota TNI Angkatan Darat (AD) pembunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
"Ada beberapa pasal yang akan diterapkan, salah satunya 340 (tentang pembunuhan berencana)," kata Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Kamis (7/9).
Namun, Hamim belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait pasal lain yang dijeratjan kepada tiga tersangka. Karena semuanya terkait alasan pasal tersebut akan dibuka saat persidangan.
Ketiga tersangka yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
"Sementara, tapi proses masih terus berjalan. (alasannya) Ditunggu saja ya, nanti kalau sudah selesai pemberkasan dan dilimpahkan ke otmil untuk sidang akan terbuka semua," kata dia.
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana; “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".
merdeka.com