Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Rafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Kuasa hukum Rafael mengklaim dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kedaluwarsa.
Tuding Kasusnya Kedaluwarsa, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas. Permintaan ini disampaikan Rafael saat pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
“Sudah sepantasnya untuk saudara terdakwa dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan saudara penuntut umum sehingga berkonsekuensi logis surat dakwaan menjadi batal demi hukum,” ujar tim kuasa hukum Rafael di ruang sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Dalam nota pembelaannya, Rafael juga meminta Majelis Hakim menggugurkan tuntutan jaksa. Dia mengklaim dugaan tindak pidananya melewati batas waktu atau kedaluwarsa. Sebab, dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi 21 tahun lalu.
“Mohon perhatian yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dapat disimpulkan surat dakwaan batal demi hukum sebab kewenangan penuntut umum untuk menuntut dugaan tindak pidana terdakwa telah gugur karena daluwarsa,”
ucap tim kuasa hukum Rafael.
merdeka.com
Tak hanya itu, Rafael menyebut dakwaan jaksa tidak sah. Sebab, pada saat KPK melakukan penyidikan, penetapan tersangka, dan penyitaan barang bukti bertentangan dengan hukum. Hal itu merujuk pada UU Tipikor Pasal 38.
"Penetapan tersangka yang dilakukan terhadap terdakwa telah dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum karena dilaksanakan pada saat penyelidikan atau setidaknya-tidaknya bersama dengan dimulainya proses penyidikan serta tidak disertai dengan Surat Penetapan Tersangka terhadap terdakwa,”
ujar tim kuasa hukum Rafael lagi.
merdeka.com
Kuasa hukum Rafael menyebut, saat KPK mulai menyelidiki tidak disertai dengan berkas penetapan tersangka sebagaimana dalam Sprindik no.40/2023 pada 27 Maret 2023.
Juga pada Sprindik no. 59/2023 pada 14 April 2023.
Selian itu, kuasa hukum Rafel juga menyoroti perihal barang bukti yang telah disita oleh penyidik KPK tidak dapat dijadikan acuan atau dasar agar ayah dari Mario Dandy Satrio itu dijerat hukum. Lantaran bukti-bukti dalam tahap penyelidikan hanya memuat ada atau tidak adanya suatu tindak pidana.
"Maka bagaimana mungkin penyidik KPK memiliki dua alat bukti yang sah ketika dimulainya penyidikan bersamaan dengan ditetapkannya tersangka yang saat ini disebut terdakwa,"
jelas tim kuasa hukum Rafael
merdeka.com
Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Rafel juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditaksir hingga Rp100 miliar.
Dari kedua perkara itu, Rafael didakwa bekerja sama dengan Istrinya Ernie Meike Torondek juga Mario Dandy Satrio.
Adapun hasil dari uang haram itu dijadikan bentuk investasi dengan membeli rumah dan tanah. Termasuk membeli sejumlah mobil mewah dan barang-barang mewah lainnya.