Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan lima kontainer barang impor yang melanggar aturan.
Barang itu dimusnahkan setelah statusnya berubah menjadi milik negara (BMMN) di PT Sinergi Jelma Anugerah.
Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
“Barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang impor yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya berupa blanched ground nut kernel (kacang tanah kupas) sebanyak lima kontainer," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama.
Satria mengungkapkan, pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun.
Pemusnahan barang ilegal ini karena barang tersebut sudah dalam keadaan rusak dan tidak layak konsumsi
Sesuai aturan, pemusnahan barang impor dapat dilakukan terhadap barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau tidak dapat dipindahtangankan.
“Pemusnahan BMMN adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Satria.