Bea Cukai Musnahkan 5 Kontainer Kacang Tanah Impor
Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur
Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan lima kontainer barang impor yang melanggar aturan.
Barang itu dimusnahkan setelah statusnya berubah menjadi milik negara (BMMN) di PT Sinergi Jelma Anugerah.
Pemusnahan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Satria mengungkapkan, pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun.
Pemusnahan barang ilegal ini karena barang tersebut sudah dalam keadaan rusak dan tidak layak konsumsi
Sesuai aturan, pemusnahan barang impor dapat dilakukan terhadap barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau tidak dapat dipindahtangankan.
“Pemusnahan BMMN adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkas Satria.
Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaSalah satu jalur yang diantisipasinya yakni jalur mudik Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.
Baca SelengkapnyaDengan kondisi waktu kematian yang diperkirakan sekitar 2 sampai 10 minggu, tanpa tanda-tanda kekerasan.
Baca SelengkapnyaSurat suara kemudian didistribusikan ke Gudang KPU kabupaten dan kota dengan 23 kontainer
Baca Selengkapnya