Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan upaya penyelundupan belangkas dan kecambah sawit ke Malaysia. Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara, Rabu (10/7).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan awalnya ada informasi intelijen yang melaporkan penyelundupan tersebut.
“Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan satu koli (barang) berisi 156 ekor belangkas dan dua koli (barang) berisi 171 bungkus kecambah sawit,” ujar Nurhasan.
Diketahui, hewan belangkas telah dimanfaatkan sejak dahulu, baik untuk konsumsi maupun kajian biomedis dan lingkungan.
Namun, berdasarkan aturan LHK belangkas atau ketam tapal kuda termasuk ke dalam satwa yang harus dilindungi.
Sementara untuk kecambah sawit melanggar ketentuan di bidang kepabeanan. Karena barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.
Pelaku menginformasikan barang yang dikirim bukan kecambah sawit, tapi produk perikanan dalam dokumen kepabeanan.Nurhasan mengungkapkan, modus pelanggaran yang dilakukan pelaku adalah melakukan penyelundupan melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung.
“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah untuk kemudian diserahterimakan kepada instansi terkait,” jelas Nurhasan.
Komoditas kecambah sawit akan diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.
Sedangkan untuk komoditas hewan belangkas diserahterimakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera Utara.