Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Petugas gabungan tersebut menyita 10.000 pil ekstasi seberat 3,38 kilogram.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani mengatakan, awalnya, pada tanggal 15 Oktober, petugas mendapat informasi penyelundupan narkotika dari Malaysia.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, lokasi masuk narkotika diketahui akan melewati perairan Sekodi Kabupaten Bengkalis menuju Perairan Kepulauan Meranti," ungkap Ariyadi, Senin (23/10).
Tim darat juga bersiaga di Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Kemudian, pada 16 Oktober 2023 petugas menangkap dua tersangka berinisial A dan FW di perairan Desa Sinunjung, Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti.
Seorang tersangka berinisial DF juga dibekuk di Jalan Tanjung Mayat, Selat Panjang.
"Tersangka A merupakan DPO NIC Mabes Polri, Polda Riau dan Resnarkoba Polres Jakarta Barat perkara penyelundupan 147 kg methampethamine pada tanggal 19 September 2023," lanjut Ariyadi.
Tersangka Kabur
Dari keterangan tersangka, petugas memperoleh informasi bahwa ketiganya akan mengambil narkotika dari tersangka lainnya, berinisial U di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di Boya Patah, Bengkalis.
"Tim gabungan pun melanjutkan pemantauan hingga menemukan speedboat yang dikendarai U. Dalam proses pengejaran, U terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna pink ke laut dan melarikan diri,” ujar Ariyadi.
Petugas kehilangan jejak akhirnya mengamankan bungkusan yang telah dibuang. Ternyata berisikan pil berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober 2023 ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Bea Cukai berkomitmen untuk terus mencegah masuknya narkotika demi melindungi masyarakat, mengingat narkotika telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan masa depan bangsa," tegas Ariyadi.