Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Salah satu pelaku inisial SS atau dikenal Idung bertugas sebagai kurir memang menjadi target operasi kepolisian.
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara. Sebanyak dua orang berhasil diamankan yang salah satu pelaku adalah seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman. Selain itu, turut disita barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dan sabu.Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pihaknya sudah lama mengusut peredaran narkoba yang dilakukan oleh jaringan ini. Salah satu pelaku inisial SS atau dikenal Idung bertugas sebagai kurir memang menjadi target operasi kepolisian.
"Kami mendapat informasi SS ada di daerah Pademangan Barat, dan kita lakukan penangkapan," kata Binsar dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Binsar mengatakan, pihaknya tak menemukan barang bukti saat menangkap SS. Namun dari pemeriksaan telepon seluler ditemukan beberapa foto-foto barang narkotika berupa sabu dan inex yang sedang dikemas dan siap diedarkan.
Binsar mengembangkan temuan tersebut. Terungkaplah, satu nama inisial LN, dia merupakan tangan kanan bandar jaringan Lapas.
"Pada saat kita amankan di kontrakannya di Pademangan Barat, kita temukan beberapa barang bukti yang disembunyikan di dalam besi yang terpasang di daerah bagian tembok dan atap, yaitu 275 gram brutto berupa sabu dan kemudian alat timbang, kemudian inex atau ekstasi berupa 300 butir,"
ujar Binsar.
Binsar menerangkan, LN mengenal bandar yang disebut Abang saat masih mendekam di bui. LN diarahkan untuk mengambil narkoba di suatu tempat yang telah disepakati. Nanti, LN mendistribusikan narkoba ketika sudah merima petunjuk dari si Abang di dalam Lapas.
Dalam pendistribusian, LN kemudian menghubungi SS atau Idung untuk mengantarkan barang ke bandar-bandar kecil di Jakarta Utara, sampai Jakarta Pusat. Pengakuan tersangka LN, dia mendapatkan upah untuk setiap pengiriman 1 ons sabu.
"Dari setiap 100 gram, LN akan mendapatkan upah sekitar Rp2 juta. Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam, diduga LN ini sudah mengedarkan sekitar 5 kilogram di wilayah Jakarta Utara dengan total keuntungan yang sudah dia terima sekitar Rp100 juta,"
ujar Kompol Binsar.
merdeka.com
Binsar mengatakan, pihaknya juga mengamankan seseorang inisial FRS yang masih satu juga jaringan dari Lapas juga.
Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti narkoba 10,82 gram dengan inisial FRS.
FRS mengakui, dia menerima barang dari lapas dan kemudian mengedarkannya dengan keuntungan Rp 300.000 per-gram.
"Waktu kita amankan di depan Gerbang Ancol, yang ada padanya seberat 10,8 gram," ujar dia.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.