Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Beragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan Kokain Dalam Patung Ikan Arwana
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus penyembunyian pada barang kiriman.
Paket narkoba tersebut disembunyikan dalam patung, sepatu, buku, dan bungkus rokok yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Penyelundupan tersebut melibatkan jaringan sindikat narkotika internasional yang di antaranya merupakan warga negara asal Malaysia dan Amerika Serikat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dikutip Rabu (13/3).
Gatot mengungkapkan, tersangka penyelendupan narkoba berhasil diamankan secara terpisah.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai antara lain 332 gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom, 56 butir happy five, dan 95 butir kapsul psilocin.
“Penggagalan upaya penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Kanwil Bali-Nusra, dan Bareskrim Polri,” ujar Gatot.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia, yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Paket dikirimkan oleh seseorang berinisial P dan ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM di Seminyak, Bali, sebagai alamat tujuan akhir.
Paket yang dikirimkan berisi patung ikan arwana dengan berat 9,25 kg. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 256 gram yang diletakkan di dasar patung ikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, serbuk putih tersebut positif mengandung narkotika golongan I berjenis kokain.
Saat melakukan penelusuran di Seminyak, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria warga negara Indonesia berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobi sebuah hotel.
CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar.
Tim melakukan pengembangan ke kediaman CP dan mendapati barang bukti tambahan serta seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33).
M kedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat isap sabu yang diakuinya dibeli dari CP.
Barang bukti tambahan yang ditemukan berupa 76 gram kokain, 3 butir ekstasi, 8 butir psikotropika, 180 gram magic mushroom, timbangan digital, dan 5 alat isap sabu-sabu.
Ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan.
Penindakan kedua dilakukan kepada penumpang dari Malaysia berinisial DS yang tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa, 16 Januari 2024.
DS mengaku kepergiaannya ke Malaysia adalah untuk keperluan liburan semata. Namun setelah petugas melakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, DS kedapatan membawa obat-obatan terlarang.
DS ditemukan memiliki 10 butir obat penenang psikotropika golongan IV tanpa disertai resep dokter.
Atas temuan awal tersebut, DS yang diperiksa mendalam dan ditemukan menyembunyikan 56 butir happy five pada sepatu yang ia kenakan.
Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi narkotika golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat ± 0,2 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Saat dilakukan tes urin, DS kedapatan positif mengonsumsi narkotika. Atas temuan tersebut, DS dan barang bukti diamankan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Penindakan ketiga dilakukan terhadap paket kiriman asal New York, Amerika Serikat, yang tiba di kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 16 Februari 2024.
Paket dikirim oleh seseorang berinisial AD dengan penerima berinisial CC yang mencatumkan alamat di Jimbaran, Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, paket kiriman berisi buku album, kotak musik kayu, dan sebuah pouch kertas berisi 95 butir kapsul.
Setelah dilakukan uji laboratorium, kapsul tersebut positif mengandung narkotika golongan I berjenis psilocin.
Psilocin diketahui merupakan salah satu bahan aktif yang ditemukan dalam magic mushroom dengan efek halusinasi.
Kapsul kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Tim gabungan Bea Cukai yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Kanwil Bea Cukai Bali-Nusra, melakukan penelusuran sesuai alamat yang tercantum pada paket.
Sayangnya, tim tidak menemukan penerima berinisial CC, tetapi pihak ekspedisi menerima email dari pengirim yang memberikan alamat baru di daerah Seminyak, Bali, dengan narahubung berinisial MD.
Setelah melakukan penelusuran di daerah Seminyak, tim mendapati sepasang suami-istri berkewarganegaraan Amerika Serikat dengan inisial MD (43) dan ED (33) sebagai penerima paket.
Keduanya diketahui sebagai pemilik vila di Bali yang telah menetap di Bali sejak 2023 bersama kedua anaknya.
Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku hanya melakukan pengurusan barang atas nama CC yang merupakan kakak kandung ED yang pada saat itu tengah berlibur di Vietnam dan tidak mengetahui apa isi paket tersebut.
Setibanya di Bali 25 Februari 2024, CC kemudian diamankan oleh kepolisian setempat. Dari keterangannya, CC mengaku paket berasal dari mantan kekasihnya yang telah beberapa kali mencoba mengirimkan paket kepada dirinya yang sempat ia tolak.
Atas paket yang diamankan, CC mengaku bahwa AD bersikeras untuk mengirimkan paket kepada adik CC yang diklaim AD hanya berisi buku.
Saat ini, AD masih dalam pencarian daftar pencarian orang (DPO). Atas penindakan ini, Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti dari tiga penindakan yang dilakukan diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas penindakan ini, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.