Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sebanyak tiga orang kurir narkoba inisial RG, MI, dan ZF dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Sebanyak 25,1 kilogram disita dari tangan pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menyebut narkoba yang disita oleh pihaknya apabila di konversikan ke rupiah senilai miliaran rupiah.
"Kalau dinominalkan harga, kurang lebih sekitar Rp25 miliar dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah Rp1 juta di pasaran," ujar Syahduddi kepada wartawan, Kamis (26/10).
"Kita asumsikan kalau 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang perhari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa," lanjut dia.
Syahduddi menerangkan pengungkapan oleh pihaknya itu ketika Satres Narkoba Polres Jakarta Barat adanya peredaran di kawasan Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepolisian berhasil mengantongi nama RG yang merupakan seorang kurir narkoba. RG berhasil diamankan di depan ruko, Cariu, Kabupaten Bogor.
"Dengan barang bukti narkotika yang diamankan seberat 547 gram," terang Syahduddi.
Terhadap RG dilakukan pendalaman dan mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi barang haram di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku inisial IM di perumahan kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat diringkus polisi.
"Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram," beber dia.
"Kemudian tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2106 gram atau 2,1 kg di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten," tambahnya.
Lebuh lanjut, berdasarkan pengungkapan ketiga lokasi itu, Kapolres Metro Jakarta Barat itu menyebut ada peredaran narkoba yang lebih besar beredar di salah satu hotel di wilayah Benda, Tangerang, Banten.
"Dan mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kg," tuturnya.
Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia, Aceh, kemudian Jakarta, Bogor, dan Cianjur.
Kemudian untuk pasal subsidernya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.