Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
52 Kilogram Paket Sabu Gagal Beredar di Jakarta, Pegawai Lapas Jadi Tersangka
Satres Narkoba Polresta Jambi meringkus dua orang pria dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 52 kilogram di dua lokasi tersebut.
Diketahui, kedua orang yang diringkus polisi bernama M. Afiful Akbar Mangguna (27) warga Kota Jambi, merupakan pegawai Lapas Jambi dan inisial FA merupakan warga Kota Depok.
Selain itu, barang bukti yang diamankan pertama di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Cipocok Serang didapat sebanyak 20 kilogram sabu. Kedua di Kota Jambi, Kelurahan Simpang IV Sipin, sebanyak 32 kilogram sabu.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang akan dikirim ke Jakarta, langsung ditelusuri,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (12/1).
Menurutnya, di Jakarta anggota telah mengamankan inisial FA yang memiliki barang narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram.
“Saat kita tanyakan barang didapat dari mana FA mengatakan didapat dari Inisial R, yang saat ini masih dalam pencarian kita,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan di Kota Jambi salah satu rumah yang ada di Jalan Kaca Piring satu, Kelurahan Simpang IV Sipin.
“Kita berhasil mengamankan satu orang inisial MA (27) dan mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram,” tegasnya.
Eko menjelaskan, untuk pegawai Lapas Jambi yang terlibat kepemilikan puluhan paket sabu tersebut.
“Sebagai penerima awal dan akan dikirim ke Jakarta,” ujarnya.
Kota Jambi hanya menjadi tempat transit saja. Kata Eko, saat di interogasi tersangka MA mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dan ini merupakan jaringan internasional.
“Modusnya tersangka akan mendapatkan upah dalam satu kilogram sabu akan mendapatkan Rp10 juta,” tutupnya.
Untuk kedua orang tersebut dikenakan pasal 114 Ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua orang tersebut diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.