52 Kilogram Paket Sabu Gagal Beredar di Jakarta, Pegawai Lapas Jadi Tersangka
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Satres Narkoba Polresta Jambi meringkus dua orang pria dan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 52 kilogram di dua lokasi tersebut.
Diketahui, kedua orang yang diringkus polisi bernama M. Afiful Akbar Mangguna (27) warga Kota Jambi, merupakan pegawai Lapas Jambi dan inisial FA merupakan warga Kota Depok.
Selain itu, barang bukti yang diamankan pertama di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, Kecamatan Cipocok Serang didapat sebanyak 20 kilogram sabu. Kedua di Kota Jambi, Kelurahan Simpang IV Sipin, sebanyak 32 kilogram sabu.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang akan dikirim ke Jakarta, langsung ditelusuri,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (12/1).
Menurutnya, di Jakarta anggota telah mengamankan inisial FA yang memiliki barang narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram.
“Saat kita tanyakan barang didapat dari mana FA mengatakan didapat dari Inisial R, yang saat ini masih dalam pencarian kita,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan di Kota Jambi salah satu rumah yang ada di Jalan Kaca Piring satu, Kelurahan Simpang IV Sipin.
“Kita berhasil mengamankan satu orang inisial MA (27) dan mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram,” tegasnya.
Eko menjelaskan, untuk pegawai Lapas Jambi yang terlibat kepemilikan puluhan paket sabu tersebut.
“Sebagai penerima awal dan akan dikirim ke Jakarta,” ujarnya.
Kota Jambi hanya menjadi tempat transit saja. Kata Eko, saat di interogasi tersangka MA mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Malaysia dan ini merupakan jaringan internasional.
“Modusnya tersangka akan mendapatkan upah dalam satu kilogram sabu akan mendapatkan Rp10 juta,” tutupnya.
Untuk kedua orang tersebut dikenakan pasal 114 Ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kedua orang tersebut diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaDinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaSeorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaRata-rata titik kemacetan terjadi di titik menjelang dan setelah SPBU.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pepohonan dan area hijau membuat kawasan ini jadi wajah lain Ibu Kota Jakarta
Baca Selengkapnya