Belasan Kaleng Susu Asal Malaysia Singgah ke Semarang, Ternyata Isinya 12 Kg Sabu
Modus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap penyelundupan 12 kg sabu jaringan internasional dari Malaysia. Menariknya modus pengiriman sabu tersebut disamarkan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Ini termasuk jaringan internasional. Pengiriman barang dari Malayasia ke Semarang," kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho, Senin (29/9).
Sabu itu rencana dikirim ke Jakarta. Namun justru paket singgah di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Petugas yang mencurigai barang tersebut kemudian dilakukan pengecekan.
"Tim bea cukai bersama Direktorat Narkoba Polda Jateng kita cek dan lakukan penanganan. Terdapat 12 kaleng susu bubuk yang di dalamnya tersimpan sabu 500 gram per paket masing-masing," ungkapnya.
Petugas yang curiga paket tujuan Jakarta justru singgah ke Semarang. Setelah ditelusuri lagi, alamat pengiriman di Jakarta ternyata palsu.
Polisi kemudian memancing korban agar mengambil paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan asal Pontianak berinisial VS (43).
"VS sendiri berperan mengambil paket tersebut atas perintah Ronald yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Malaysia," jelasnya.
Kemudian Direktorat Narkoba melakukan komunikasi pancingan pada R dan ada seorang saudari perempuan yang mengambil barang dekat jasa pengiriman. Sampai di lokasi tidak ada yang mengambil.
"Kemudian polisi komunikasi terhadap R agar barang tersebut bisa diambil di Semarang, maka dari itu kembali lagi dari Jakarta ke Semarang dan saudari VS mengambil barang tersebut dan yang bersangkutan tahu bahwa barang itu adalah narkoba," ujarnya.
Diketahui, VS merupakan residivis yang baru bebas di bulan Juni 2024. Sebelumnya, dia juga ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.
Kini, VS dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Polisi juga telah bekerja sama dengan kepolisian Malaysia untuk mencari sosok Ronald yang mengirim narkoba tersebut ke Indonesia.
"VS sebetulnya residivis sudah beberapa tahun kemarin baru bebas di bulan Juni. Yang bersangkutan asli Pontianak terbangnya dari Batam untuk mengambil barang di Semarang tentunya nanti akan kami dalami," ujarnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan bahwa barang tersebut merupakan kiriman yang biasa dikirim TKI untuk masuk ke Indonesia.
Barang dikirim melalui Malaysia menggunakan angkutan laut pakai kontainer kemudian dibongkar di PJT-PJT dan ini PJT yang ada di Tanjung Emas dan itu adalah barang-barang TKI.
"Sudah biasa kita melakukan pemeriksaan rutin dan ada indikasi dan informasi kita dapati ada barang mencurigakan di sana dan ketika kita melakukan pengecekan dan pengetesan didapatkan ada 24 kaleng barang metanfetamina kurang lebih 12 kilo," kata dia.