Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Afganistan - Jakarta. Sebanyak 389 kilogram jenis sabu diamankan dari tangan dua orang tersangka inisial MS (30) dan CR (34). Keduanya ditangkap tidak jauh dari daerah Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Diduga, tersangka MS diperintahkan seseorang untuk pergi dari Sukabumi ke Jakarta menggunakan mobil, dan saat tiba di Jakarta mereka diarahkan ke daerah Cengkareng Jakarta Barat 500 Meter dari Kampung Ambon, untuk mengambil sebuah mobil box yang sudah terparkir di alamat TKP," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers, Rabu (20/11).
Penyeludupan ini terungkap usai pendistribusian narkoba jenis sabu yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat terdeteksi.
Polisi kemudian mencurigai adanya dua orang yang menaiki kendaraan mobil Daihatsu Xenia sehingga dilakukan pembuntutan, hingga akhirnya mobil tersebut berhenti di bahu jalan. Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan masuk ke sebuah mobil box yang sudah terparkir.
"Hasil penggeledahan di mobil box, dengan didampingi ketua RT/RW setempat tim berhasil menemukan dan menyita 315 bungkus plastik warna putih berisi narkotika jenis Sabu seberat total bruto 389 Kilogram," ujar Kapolda.
Di salah satu barang bukti terdapat sebuh tulisan arab dan cap stempel biru bertuliskan 'Afghan Sabur'.
Dirresnarkoba Polda Merto Jaya, Kombes Pol Donald Parlaunan Simanjuntak menambahkan barang haram tersebut memang berasal dari Afganistan dan masuk ke Jakarta melalui jalur laut Aceh.
"Bahwa memang di Afghanistan itu, di sana ada suatu pabrik yang proses untuk pembuatannya. Kita tahu bersama bahwa di sana ada di air konflik dan harga cabut di Afghanistan ini sangat murah kalau dibandingkan di Jakarta, ini salah satu yang memotivasinya," ujar Donald.
Saat ini, polisi telah mengantongi sosok dua orang pelaku yang memerintahkan dua tersangka yang bertugas sebagai kurir narkoba itu. Kedua buron itu juga telah masuk ke dalam DPO.
Untuk dua orang tersangka yang tekah diamankan telah dilakukan penahanan dan disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Laut Aceh Jalur Favorit Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Dirnarkoba Polda Metro Jaya menambahkan, laut Aceh menjadi daerah yang favorit untuk penyelundupan karena jalur luatnya cukup luas.
"Karena memang cukup panjang garis pantainya sepanjang pantai timur pulau Sumatera itu merupakan pintu masuk. Jadi kita sudah memberikan penekanan kepada polda-polda yang ada di garis terluar pintu masuk seperti Aceh, turun lagi ke Riau, terus ke Palembang, Lampung," ungkap Donald.
Tidak hanya di semenajung pantai timur Sumatera, jalur selatan seperti Pelabuhan Ratu, Anyer juga menjadi jalur laut yang rawan akan terjadinya penyelundupan narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Jaksa Pratama Hengki Charles Pangaribuan menambahkan di laut Aceh banyak jalur tikus yang kerap disasar untuk praktik penyelundupan.
"Ya memang kita belum bisa, mengcounter semua pemasukan. Kalau lewat jalur laut yang resmi bukan tidak menutup kemungkinan. Tapi resikonya sangat kecil, karena ada x ray dan sebagainya," jelas Hengki.
Dia juga menambahkan di sepanjang pantai timur banyak sekali pelabuhan yang tidak resmi. Bahkan pihak Bea Cukai sering mengungkapkan setiap minggunya.
"Sepanjang pantai timur itu pelabuhan tidak resmi. Kita selaku mengadakan operasi disana, dan setiap minggu ada selalu tangkapan," tutupnya.