73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan Jabodetabek.
73 Kilogram Ganja Diselundupkan Kurir di Depok, Modus Dibungkus Tumpukan Ikan Asin
Pelbagai cara selalu dipakai para sindikat narkoba untuk meloloskan barang haram ke lokasi tujuan. Salah satunya, Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31), pengedar 73,260 kilogram ganja yang ditangkap di Depok, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di lokasi berbeda pada Jumat (7/6).
"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sadewa Mekar Jaya Sukmajaya, Kota Depok, diduga sering ada kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja" kata Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat jumpa pers, Senin (10/6).
Hengki mengungkap modus pengiriman yang dilakukan oleh kedua tersangka. Yakni dengan menyamarkan paket 73,260 kilogram ganja dikemas lewat jasa ekspedisi bersamaan dibungkus dengan tumpukan ikan asin.
“Yang menariknya dari kasus 73.260 gram ini dikemas dikirim melalui J&T ekspedisi J&T yang dibungkus dengan ikan asin disimpan di dalam karung goni. Barbuk ganja ini diselimuti dengan ikan asin,” beber Hengki.
“Ini untuk memuluskan, memudahkan, supaya tidak terpantau oleh petugas atau aparat petugas. Sehingga bisa lolos aksinya, pergerakannya di dalam melakukan mengedarkan narkoba,” tambah Hengki.
Adapun barang bukti puluhan kilogram ganja ini diketahui dikirim dari Aceh dengan tujuan wilayah pengedaran ke sekitar Jabodetabek, (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi).
“Namanya kalau dari Depok walaupun masuk Jawa Barat, dia masih dekat-dekatan dengan Jakarta, Bekasi kota, Kabupaten, Tangerang itu masih wilayah berhimpitan dengan DKI Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek,” tutur Hengki.
Dilanjutkan Hengki, ternyata dari Ahmad Rifani dan Angga Hermawan merupakan residivis dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya kembali melakukan bisnis haram ini, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Ini mantan residivis narkoba vonis 5 tahun bebas tahun 2022 dan kembali 2024 dengan alasan faktor ekonomi,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Angga dan Ahmad disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara untuk saat ini, Polisi masih memburu A sebagai bandar dari barang 73,260 Kg ganjar yang diedarkan oleh dua tersangka Ahmad Rifani dan Angga Hermawan.
“Inilah kita ada satu orang inisial A sudah kita DPO. Tidak (pernah dipenjara),” jelas dia.