Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Tanjung Priok.
"Benar pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan 2 orang laki-laki inisial R dan AF, kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Donald dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7).
Donald menyebut, pihaknya menemukan bungkus plastik berwarna cokelat. Diduga, isinya narkoba jenis ganja.
Tak tanggung-tanggung sebanyak 30 kilogram narkoba jenis ganja disita sebagai barang bukti.
"Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram (yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat)," ucap dia.
Donald menjelaskan, R dan AF diamankan di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB
"Kami amankan dua orang. Perannya bandar dan kurir," ucap dia.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku barang bukti ganja sebanyak 30 kilogram berasal dari daerah Medan. Mereka hendak mengedarkan ke wilayah Jakarta.
"Hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata dia.
Donald mengatakan, pengungkapan narkoba jenis ganja ini masih dalam rangka kegiatan Ops Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika.
Tujuannya untuk memberantas peredaran narkoba dengan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan dan arahan dari Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Sehingga kita pastikan akan memaksimalkan untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur, kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba," tandas dia.