Kiky Saputri Viralkan Basecamp Narkoba di Jambi, Polisi Langsung Bertindak
Unggahan Kiky langsung direspons pihak kepolisian dengan menutup lokasi itu dan memasanginya garis polisi.
Komika terkenal Kiky Saputri memviralkan basecamp narkoba di Lorong Jahit, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Unggahannya langsung direspons pihak kepolisian dengan menutup lokasi itu dan memasanginya garis polisi.
Kiky Saputri Viralkan Basecamp Narkoba di Jambi, Polisi Langsung Bertindak
Basecamp narkoba itu selama ini membuat masyarakat setempat resah karena dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, akun X Mrs.Kiky atau @kikysaputrii memposting bukti foto screenshot foto dan pesan warga pada Minggu (14/7). Warga sekitar basecamp itu resah dengan adanya transaksi narkoba di sana.
"Kak, Kiki. Mau cerita sedikit karena ini menurut aku sudah meresahkan aku dan warga sekitar. Jadi wilayah rumah aku itu dijadikan transaksi narkoba," tulis pesan tersebut dengan ejaan yang sudah disesuaikan.
"Wilayahnya wilayah Jambi. Lorong Jahit," sambung pengirim pesan itu.
Dalam pesan tersebut juga diungkapkan alasan transaksi narkoba di sana bisa berjalan lancar karena diduga sudah terorganisir dengan Ketua RT setempat dan aparat kepolisian.
"Polisi pernah tangkap bandarnya tapi bisa ditukar kepala terkadang aku bingung dengan kinerja kepolisian," lanjutnya.
Postingan akun Kiky Saputrii langsung direspons polisi.
Kiky memposting "Alhamdulillah guys, semalem langsung ditutup. Semoga bertahan lama Terimakasih udah bantu viralin,"
Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, pihaknya telah mendatangi langsung basecamp itu. Namun, lokasi tersebut sudah dalam keadaan kosong.
"Sudah dicek kemarin (dengan) anggota sudah kosong," katanya, Senin saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Rumah itu kini ditutup paksa dan diberi garis polisi. "Sudah di-police line dan ditutup pintunya. Didatangi kemarin sudah kosong," tegasnya.
Ernesto mengimbau agar masyarakat melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas peredaran narkotika. Sebab, kata dia, jika masyarakat membiarkan juga bisa dikenakan sanksi hukum.
"Kalau tahu ada tindak pidana narkotika tidak melaporkan sanksinya 1 tahun penjara. Pak RT/RW hati-hati jangan sampai diam tidak melaporkan," tegas Ernesto.
Namun saat ditanya mengenai tindak lanjut bandar dan dugaan beking aparat itu, dia mengatakan saat ini tengah dalam penyidikan Satres Narkoba Polresta Jambi. "Tanya sama Kasat Narkoba tindak lanjutnya," tutup Ernesto.
Terpisah, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Silaen mengatakan bahwa dirinya sudah mengecek di lapangan dan sudah dipasang garis polisi di TKP.
“Kita cek lokasi sudah kosong tempat tersebut. Namun keterangan dari LP tersebut sudah berlangsung sudah 4 hari dan terakhir di hari Jumat,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut dia, rumah menjadi diduga tempat transaksi narkoba merupakan rumah bedeng atau kontrakan. “Kita sudah ambil keterangan dari kepemilikan bedeng,” ujarnya.
"Saat ini pihak kepolisian lagi melakukan penyelidikan," tutupnya.