Kapolri Rekrut Influencer & Artis Mantan Pemadat jadi Duta Anti-Narkoba!
Pencegahan kasus narkoba juga nantinya tidak hanya akan berhenti sampai di situ saja
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan merekrut para influencer dalam negeri untuk menjadi duta anti narkoba. Selain Influencer, sejumlah artis yang juga pernah tersandung kasus narkoba juga nantinya bakal diajak juga.
"Maka kita akan mengaktifkan duta anti-narkoba, utamanya kita rekrut dari influencer, dari artis yang pernah menjadi pengguna. Karena mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta anti-narkoba," kata Sigit saat konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Kamis (5/12).
Sigit mengatakan diaktifkan kembali duta anti narkoba guna mensosialisasikan perihal berbahayanya narkoba. Disatu sisi hal tersebut sebagai bentuk sinegritas polri dengan masyarakat dalam program Asta Cita yang dicetus oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ini semua adalah menjadi bagian yang harus terus kita kelola dengan meningkatkan sinergisitas untuk betul-betul bisa mengeksekusi dan menegakkan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden di dalam kebijakan beliau di dalam astacita terkait dengan masalah pemberantasan narkoba" tegas Jenderal Polisi bintang empat itu.
Pencegahan kasus narkoba juga nantinya tidak hanya akan berhenti sampai di situ saja. Beberapa upaya seperti mengkampanyekan bahaya narkoba kepada masyarakat juga kerap digaungkan, salah satunya dengan mewajibkan tempat cafe, restoran, tempat hiburan, dan tempat lainnya.
Tempat-tempat itu nantinya akan ditempelkan stiker anti narkoba.
"Namun apabila teguran tidak diindahkan, maka kita akan melakukan pencabutan terhadap izin tempat-tempat tersebut, termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," beber Sigit.
Penguatan di Jalur Tikus
Kemudian untuk di beberapa daerah perbatasan khususnya di wilayah laut yang kerap kali ditemukan jalur tikus. Polri akan melakukan penguatan dengan TNI, BNN, Bakamla, KKP, Kemenlu, Kemendagri, dan Kementerian terkait lainnya.
Sementara dari segi para pelaku tindak pidana narkoba, polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memiskinkan para pelaku.
Disatu sisi polisi juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembukuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening, serta melakukan penerapan TPPU, termasuk tadi akan kita rapatkan untuk mendorong kepada pembuat Undang-Undang untuk memberikan ruang kepada PPATK untuk memfreeze lebih lama, termasuk juga kemudahan terkait dengan sistem penyitaan, sehingga kemudian kita bisa melakukan langkah lebih cepat, karena mereka juga melakukan tindakannya, strateginya di lapangannya cepat, sehingga kita pun harus melakukan hal yang sama," pungkas dia.