Dalam Sebulan, Polisi Sita Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
Listyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan hasil pemberantasan narkoba sebagaimana perintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan program asta cita. Dalam kurun waktu 4 November sampai dengan 3 Desember 2024 atau satu bulan, kepolisian telah menyita barang bukti narkotika senilai Rp2,88 triliun.
"Kami laporkan terkait dengan pokja penegakan hukum bahwa selama satu bulan ini kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka, serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Listyo merinci, barang bukti yang disita itu terdiri dari sabu seberat 1,19 ton; ganja seberat 1,19 ton; obat keras sebanyak 2.200.000 butir lebih; pil happy five sebanyak 1.163.000 butir; pil ekstasi sebanyak 370.868 butir; hasis seberat 132 kilogram; tembakau gorila seberat 12.576 gram; kokain seberat 251,3 gram; dan ketamin seberat 194 gram.
"Kemudian kami juga melakukan proses TPPU terkait dengan pengungkapan yang kita laksanakan, khususnya terkait dengan pengedar besar. Ada lima laporan polisi yang saat ini kita proses dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan sampai saat ini total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar," jelas dia.
Listyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung. Polri memastikan bahwa seluruh pihak yang terafiliasi dengan TPPU akan segera ditangkap.
"Ada kurang lebih 2.900 kampung narkoba yang saat ini terdetect oleh kita dan secara bertahap saat ini sudah ada kurang lebih 90 kampung yang kita garap secara khusus, untuk kita ubah dari yang tadinya kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba dengan berbagai macam kegiatan, mulai dari program-program penyuluhan sampai program edukasi," ungkapnya.
"Termasuk memasukkan beberapa kurikulum kegiatan pendidikan di sekolah, sehingga semuanya kita kerjakan secara simultan termasuk juga melakukan upaya penegahan hukum di dalamnya," Listyo menandaskan.