FOTO: Penampakan Berton-ton Sabu dan Ganja Disita Polisi dari 80 Kasus Narkoba Sepanjang September-Oktober 2024
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Bareskrim Polri membongkar 80 kasus peredaran narkoba sepanjang September-Oktober 2024. Dalam kasus ini, Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa 1,07 ton sabu, 1,1 ton ganja, dan sebanyak 357.731 butir ekstasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaludin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (1/11/2024), Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sebanyak 136 orang tersangka,” kata Wahyu.
Pengungkapan kasus narkoba ini, menurut Wahyu, berhasil menyelamatkan sebesar 6,26 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan puluhan kasus peredaran narkoba ini melalui Joint Operation bersama sejumlah institusi terkait diantaranya BNN, Kejagung RI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, PPATK, dan DEA.
Lantas, seperti apa penampakan berton-ton sabu dan ganja yang diamankan Bareskrim Polri dari 80 kasus narkoba tersebut? Simak selengkapnya!
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers hasil operasi terhadap 80 kasus peredaran narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Dalam kasus ini, Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa 1,07 ton sabu, 1,1 ton ganja, dan sebanyak 357.731 butir ekstasi.
Kabareskrim Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka.
Adapun tiga jaringan narkoba tersebut antara lain jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banteng, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian, jaringan kedua adalah jaringan HS yang beroperasi di lima provinsi, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali.
Lalu, jaringan terakhir yang diungkap adalah aringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara berinisial HDK, DS alias T, dan TM alias AK dan beroperasi di Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus narkoba ini, menurut Wahyu, berhasil menyelamatkan sebesar 6,26 juta jiwa masyarakat Indonesia.
"Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6,26 juta jiwa," ucap Wahyu.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider, Pasal 112 Ayat 2 JO, dan Pasal 2 Ayat UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan puluhan kasus peredaran narkoba ini melalui Joint Operation bersama sejumlah institusi terkait diantaranya BNN, Kejagung RI, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea Cukai, PPATK, dan DEA.