VIDEO: TERBONGKAR! Kapolri Ganas Ungkap 290 Kampung Narkoba Ada di Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam kurun waktu 4 November sampai dengan 3 Desember 2024 atau satu bulan, kepolisian telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun.
Listyo merinci, barang bukti yang disita itu terdiri dari sabu seberat 1,19 ton; ganja seberat 1,19 ton; obat keras sebanyak 2.200.000 butir lebih; pil happy five sebanyak 1.163.000 butir; pil ekstasi sebanyak 370.868 butir; hasis seberat 132 kilogram; tembakau gorila seberat 12.576 gram; kokain seberat 251,3 gram; dan ketamin seberat 194 gram.
Kapolri juga mengatakan di Indonesia ada 290 kampung narkoba dan secara bertahap saat ini sudah ada kurang lebih 90 kampung diubah menjadi kampung bebas narkoba.