Mengenal Golden Crescent dan Golden Triangle, Dua Sindikat Besar Narkoba yang Beroperasi di Indonesia
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada dua kelompok besar sindikat narkoba yang beroperasi di Indonesia.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada dua kelompok besar sindikat narkoba yang beroperasi di Indonesia. Keduanya adalah sindikat golden crescent dan golden triangle.
"Saat ini kita terus memerangi dan memberantas sindikat internasional, khususnya yang selama ini melakukan operasinya di Indonesia. Ada dua kelompok besar, yaitu sindikat Golden Crescent dan sindikat Golden Triangle," kata Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Dikutip dari Badan Narkotika Nasional (BNN), golden crescent atau bulan sabit emas adalah kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia Selatan. Kawasan yang mencakup pegunungan Afghanistan, Iran dan Pakistan ini memiliki pinggiran pegunungan yang membentuk bulan sabit.
Menurut survei yang dilakukan oleh UNODC, Afganistan adalah penghasil opium ilegal terbesar di dunia. Dan diperdagangkan melalui Iran dan Pakistan, hingga akhirnya disebarkan ke seluruh dunia.
Terdapat tiga rute yang digunakan dalam perdagangan heroin yang berasal dari wilayah golden crescent. Yang pertama adalah Balkan. Beroperasi melalui Iran dan Turki, sehingga penyebarannya sampai Eropa.
Kedua rute utara, memasok heroin ke Rusia dan Asia Tengah. Yang ketiga rute selatan, yang memperdagangkan heroin dari Iran dan Pakistan ke seluruh dunia.
Sementara golden triangle merupakan sebutan untuk penjualan opium atau jaringan narkotika yang beroperasi di Myanmar, Thailand dan Laos.
BNN mencatat, tantangan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika yang berasal dari golden triangle, seperti Myanmar, adalah perdagangan narkotika tersebut dikendalikan oleh para mafia yang dilindungi oleh militer khusus.
Berbagai upaya dilakukan untuk memberantas narkoba mulai dari hulu hingga hilir. Salah satunya adalah dengan membentuk Desk Pemberantasan Narkoba. Dalam desk tersebut terdapat lima lima pokja, mencakup pencegahan, penegahan hukum, TPPU, rehabilitasi dan publikasi.
Hasilnya, ribuan kasus narkoba yang melibatkan 3.965 berhasil diringkus dalam kurun waktu sebulan pembentukan desk.
"Dan kami akan melaporkan penegahan hukum ataupun pengungkapan yang kami lakukan dari mulai tanggal 4 November sampai dengan 3 Desember 2024, atau dalam pun waktu satu bulan setelah dibentuknya Desk," pungkas Kapolri.