Perwira Polri jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Kapolri Jenderal Sigit: Risikonya Kita Pecat!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Sigit menuturkan, tindakan tegas itu bisa sanksi pidana dan proses etik dengan hukuman terberat dipecat secara tidak hormat.
Perwira Polri jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Kapolri Jenderal Sigit: Risikonya Kita Pecat!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak secara tegas Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang terlibat sindikat jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
"Bukan rencana. Pasti kita tindak,"
ujar Sigit kepada awak media, di Jakarta Selatan, Kamis (14/9).
Menurutnya, penindakan itu dilakukan sebagai komitmen penegakan hukum di tubuh Korps Bhayangkara. Sanksi ke AKP Andri bakal diputuskan dalam sidang etik Polri.
"Apalagi masuk dalam bagian yang seharusnya dia melakukan penegakan. Ya tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,"
tuturnya.
merdeka.com
Sigit menuturkan, tindakan tegas itu bisa sanksi pidana dan proses etik dengan hukuman terberat dipecat secara tidak hormat.
"Mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH. Dan kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," tuturnya.
Terpisah, Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa memastikan AKP Andri Gustami telah menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba Freddy Pratama.
"Iya sudah jadi tersangka," singkat Mukti saat dikonfirmasi.
Adapun keterlibatan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami itu diduga sebagai kurir. Dengan saat ini diketahui telah dimutasi ke Yanma Polda Lampung.
Polri memburu jaringan narkoba Fredy Pratama ini sejak 2020-2023 berdasarkan 408 laporan polisi yang diungkap. Polri telah menangkap sebanyak 884 orang sebagai tersangka, 39 di antaranya ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia, sejak Mei 2023.
Kerja sama lintas negara dilakukan. Polri menggandeng Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.
Kerja sama itu berbuah manis. Polri berhasil membongkar sindikat jaringan Fredy, sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran sabu dan ekstasi lintas negara.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaringan tersebut nyatanya memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.
total aset dari sindikat narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Sementara, TPPU yang dikenakan terhadap tangkapan kali ini sebesar Rp273,45 miliar. Masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.