Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama
Diperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.
Polisi menyita aset Rp273 miliar dari tangan keluarga Fredy Pratama.
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama
Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus perdagangan gelap gembong narkoba yang dijalankan Fredy Pratama. Kali ini, dengan melacak aset milik tersangka narkoba kelas kakap dari hasil kejahatannya.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan pelacakan aset dilakukan sebagai upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini telah disita aset senilai Rp273 miliar dari keluarga Fredy.
"Rp273 miliar yang baru disita. Seluruh aset yang ada pada keluarga FP," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
Namun demikian, Mukti mengatakan kalau keluarga Fredy tidak terkait dengan bisnis perdagangan narkoba. Mereka didalami, hanya terkait TPPU untuk kepentingan pelacakan aset milik gembong narkoba tersebut.
"Mereka (keluarga sejak 2014) juga tidak mengetahui (keberadaan Freddy). TPPU saja (pendalaman keluarga),"
jelas Mukti.
merdeka.com
Diperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Alasan Terapkan TPPU
Polri memburu jaringan Fredy Pratama ini sejak 2020-2023 berdasarkan 408 laporan polisi yang diungkap. Polri telah menangkap sebanyak 884 orang sebagai tersangka, 39 di antaranya ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia, sejak Mei 2023.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,”
ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (12/9).
merdeka.com
Sebab, pasal TPPU disertakan untuk memiskinkan para tersangka kasus narkoba. Sehingga bisa menghentikan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Prinsipnya yang melakukan tindak pidana narkoba ya nanti kita miskinkan dengan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki khususnya yang berasal dari tindak pidana peredaran gelap narkoba,” jelas Wahyu.
Adapun selain TPPU, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.