Polisi Ringkus Ayah Tersangka Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama
Fredy menyalurkan narkoba berupa Pil Yaba dari Thailand ke Indonesia.
Fredy menyalurkan narkoba berupa Pil Yaba dari Thailand ke Indonesia.
Polisi Ringkus Ayah Tersangka Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama
Polri mengungkapkan salah satu tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sindikat narkoba jaringan Internasional memilik hubungan darah dengan buron Fredy Pratama. Tersangka tersebut merupakan ayah Fredy yang turut serta dalam jaringan narkoba.
"Betul (tersangka LS ayah Fredy)," kata Dirtipid Narkoba Mabes Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9).
Diketahui, Fredy menyalurkan narkoba berupa Pil Yaba dari Thailand ke Indonesia. Ia menyalurkan barang haram itu secara rapih melalui kaki tangannya.
Salah satu penyebaran itu, dikatakan Mukti hingga ke tangan tersangka LS yang hasilnya digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya.
"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy pratama terhadap uang uang tersebut," jelas dia.
Jenderal bintang satu itu menyebut, pihaknya telah merampungkan berkas terhadap ayah Fredy atas kasus dugaan TPPU. Berkas tersebut pun juga telah dikirim ke Kejaksaan dan menunggu kabar setelahnya.
Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus perdagangan gelap gembong narkoba yang dijalankan Fredy Pratama. Kali ini, dengan melacak aset milik tersangka narkoba kelas kakap dari hasil kejahatannya.
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan pelacakan aset dilakukan sebagai upaya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejauh ini telah disita aset senilai Rp273 miliar dari keluarga Fredy.
"Rp273 miliar yang baru disita. Seluruh aset yang ada pada keluarga FP," kata Mukti saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
Mukti mengatakan kalau keluarga Fredy tidak terkait dengan bisnis perdagangan narkoba. Mereka didalami, hanya terkait TPPU untuk kepentingan pelacakan aset milik gembong narkoba tersebut.
Diperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun. Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Atas perbuatannya, semua tersangka dijerat Undang-undang Tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun selain TPPU, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.