Update Perburuan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru dan 2 DPO
Polisi turut menyita 10,2 ton narkoba senilai mencapai Rp10,46 triliun dan aset TPPU Rp273,45 miliar dari penangkapan puluhan tersangka tersebut.
Polisi turut menyita 10,2 ton narkoba senilai mencapai Rp10,46 triliun dan aset TPPU Rp273,45 miliar dari penangkapan puluhan tersangka tersebut.
Update Perburuan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Baru dan 2 DPO
Perburuan terhadap gembong narkoba Fredy Pratama dilakukan Satgas Penanggulangan Narkoba Polri masih berlanjut. Terbaru, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri kembali menangkap sejumlah tersangka dan menetapkan dua buronan baru dari hasil 'Operasi Escobar'.
"Melakukan penangkapan kembali terhadap 5 tersangka jaringan FP yang terkait dengan TPA (tindak pidana asal) dan TPPU narkotika," kata Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Adi Suheri saat jumpa pers, Selasa (3/10).
Kelima tersangka baru ditangkap berinisial MBS yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu jaringan Fredy.
Lalu, tersangka lain berinisial A, H, NU dan DAK selaku penerima dan pengelola uang dari hasil penjualan narkotika jaringan Fredy yang merupakan pengembangan TPPU.
Jumlah tersangka ditangkap polisi
Kelima tersangka baru itu turut menambah sederet daftar jaringan tersangka Fredy dari sebelumnya 39 menjadi total 44 tersangka.
Polisi turut menyita barang sitaan 10,2 ton senilai mencapai Rp10,46 triliun dan aset TPPU sebanyak Rp273,45 miliar dari penangkapan puluhan tersangka tersebut.
"Sehingga total tersangka yang ditangkap oleh satgas penanggulangan narkoba sebanyak 44 tersangka," kata Asep.
Polisi Terbitkan 2 DPO Baru
Meski telah menangkap tersangka baru, polisi masih terus memburu jaringan Fredy Pratama. Polisi kembali menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas nama tersangka TH berperan sebagai pengelola uang dan aset FP, sesuai data perlintasan data imigrasi TH berada di Thailand. Yang kedua, tersangka N alias S berperan sebagai bandar narkotika jaringan FP di wilayah Sulawesi," ujar Asep.
Adapun para tersangka dalam sindikat jaringan Fredy telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal mati.
Sementara untuk tersangka TPPU dijerat Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan TPPU, dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Diketahui saat ini Bareskrim Polri lewat operasi 'Escobar' dengan seluruh jaringan Polda se-Indonesia masih terus memburu Fredy Pratama. Perburuan setelah berhasil melucuti jaringan narkoba Fredy Pratama dengan menangkap 39 orang kaki tangan dan 10,2 ton sabu.
Sementara Fredy masih diburu polisi. Keberadaannya terakhir diketahui ada di kawasan Thailand. Namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice terhadap Fredy juga telah diterbitkan.