Apakah Mertua Boleh Memaksa Anaknya untuk Bercerai? Begini Penjelasannya sesuai Hukum
Hukum mertua memaksa anaknya untuk bercerai, apakah diperbolehkan?
Masalah dalam keluarga adalah hal yang biasa terjadi. Masalah tersebut bisa terjadi kapan saja dan melibatkan siapa saja. Mulai dari anak, orang tua, hingga mertua yang notabene adalah orang tua dari pasangan.
Jika dilibatkan, mertua mungkin akan ikut campur dan tidak jarang lebih memilih untuk membela anaknya ketimbang menantunya. Jika masalah sudah terlanjur rumit, apakah mertua boleh memaksa anaknya untuk bercerai?
Pertanyaan ini banyak muncul karena tidak sedikit yang mengalami hal serupa. Ternyata, hukum Indonesia mempunyai jawaban tentang masalah tersebut yang telah diatur dalam undang-undang. Simak ulasannya.
Hukum Mertua Menyuruh Cerai
Mengutip hukumonline, ada sebuah kasus ketika seorang suami terkena PHK dan kesulitan dalam menafkahi istrinya. Mertuanya kemudian meminta mereka agar mencari jalan untuk bercerai.
Meski begitu, berdasar pada Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 114 hingga 116 KHI, dikatakan bahwa perceraian bisa terjadi atas kehendak suami atau istri, yang datang dari mereka karena tidak bisa utuh lagi dalam membangun rumah tangga.
Secara prinsip, orang tua atau mertua tidak ada hak untuk menyuruh cerai anaknya dengan suami atau istrinya, karena kendali rumah tangga sepenuhnya pada suami istri.
Namun, sebagai seorang suami, kehidupan keluarga tentu ada di tangannya sendiri. Termasuk memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Hal itu berdasar pada Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49 ayat (1) UU PKDRT:
“Suami tidak memberi nafkah hingga menelantarkan istri dan anaknya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.”
Hukuman Jika Ada Kekerasan
Tidak ada hukum yang bisa menjerat mertua jika memaksa anaknya untuk bercerai. Namun, jika mertua atau orang tua melakukan pemaksaan dengan mengancam dan bahkan sampai melakukan kekerasan, hal itu sudah masuk ke ranah pidana.
“Namun, jika tindakan tersebut melibatkan ancaman-ancaman disertai kekerasan, maka tindakan tersebut dapat masuk ke dalam ranah pidana,” ucap salah seorang pengacara Darmawan Yusuf melalui akun @darmawanyusuf.dya.
Pasal pidana yang dimaksud adalah Pasal 368 Ayat 1 KUHP, jika orang tua melakukan ancaman yang bertujuan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan cara kekerasan.
“Atau Pasal 368 Ayat 1 KUHP, jika ancaman tersebut bertujuan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan ancaman kekerasan,” jelasnya.
Jika tidak melibatkan unsur kekerasan, alangkah lebih baik jika semua persoalan rumah tangga diselesaikan dengan duduk bersama antar keluarga dan melakukan dialog yang baik dengan semua pihak.