Kejagung Periksa Sekretaris Mendag Terkait Kasus Korupsi Tom Lembong
Saksi yang diperiksa adalah Ida Dewi Santi (IDS) selaku Sekretaris Menteri Perdagangan,
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016. Salah satunya adalah Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, para saksi diperiksa untuk tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selaku mantan Mendag dan tersangka lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli dalam keterangannya, Senin (6/1).
Para saksi yang diperiksa adalah Ida Dewi Santi (IDS) selaku Sekretaris Menteri Perdagangan, Nur Ahmad Saifullah (NAS) selaku Project Manager PT Sucofindo, dan Siyam Sunarsah (SS) selaku pihak dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan," beber Harli.
Sebelumnya, Kejagung menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.
"Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
"Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya," jelas dia.
"Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," sambung Qohar.