Terungkap Modus Ibra Azhari Beli Narkoba: Pakai Pembungkus Parfum, Dikirim Pakai Jasa Kurir
Ibra Azhari ditangkap bersama pacar berinisial NDY setelah polisi mendapatkan informasi transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Ibra Azhari ditangkap bersama pacar berinisial NDY setelah polisi mendapatkan informasi transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Artis Ibra Azhari kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengatakan modus operandi Ibra membeli barang haram narkoba dari tangan pelaku ADR (27).
Ibra menyamarkan narkoba memakai pembungkus parfum.
"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir dan menggunakan jasa pengiriman online," kata Syahduddi saat konferensi pers, Senin (8/1).
Syahduddi menerangkan Ibra ditangkap bersama pacar berinisial NDY setelah polisi mendapatkan informasi transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.
Dari informasi tersebut, Ibra ditangkap bersama dengan NDY. Polisi menemukan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu.
Selanjutnya, NDY diamankan dengan barang bukti lainnya di lokasi terpisah di Cipayung, Tangsel.
merdeka.com
Kepada penyidik, Ibra mengaku membeli barang haram tersebut dari ADR seharga Rp200 ribu. Pengembangan kembali dilakukan. Polisi menangkap IDR dan RIZ (24) yang berperan sebagai kurir.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu paket sedang sabu dengan berat 10,93 gram, 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram. Polisi juga mengamankan satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram.
ujar Syahduddi.
Para pelaku ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ibra dan kekasihnya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara ADR dan RIZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Ibra Azhari dibekuk usai mengisap sabu di sebuah Apartemen. kasus ini merupakan penangkapan Ibra Azhari untuk kelima kali terbelit kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaAdik dari aktris Ayu Azhari ditangkap untuk kelima kalinya oleh polisi untuk kasus yang sama yakni narkoba.
Baca SelengkapnyaADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA,
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Barat menangkap seorang aktris atau artis wanita era 90’an ketika bersama artis Ibra Azhari
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaPolisi mengatakan pemasok narkoba ke Ammar Zoni berinisial AH sudah ditangkap.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah melancarkan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaBanyaknya kios-kios yang menjual obat tipe G dan sangat terang-terangan transaksinya mengakibatkan banyak berjatuhan korban.
Baca Selengkapnya