Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Sepasang suami istri (pasutri) asal Sumatera Utara (Sumut), MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
"Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh china warna hijau dan 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 1.177,31 gram," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (20/12).
Pasutri itu tercatat sebagai warga Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumut. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengenai adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Surabaya.
Setelah menangkap dan memeriksa kedua tersangka, Polrestabes Surabaya selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Asahan, Sumatera Utara pada Jumat (15/12). Koordinasi dimaksudkan untuk melakukan tindakan kepolisian di rumah kontrakan kedua tersangka di Jalan Tawes, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Dan ditemukan barang bukti berupa 134 bungkus plastik teh china berwarna merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 142.839 gram," ujarnya.
Imam menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka MT, ia mendapat perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil sebanyak 185 bungkus teh cina berisi sabu dan 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di pesisir pantai, depan wihara di Jalan Asahan, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tersangka MT mendapatkan perintah dari K untuk menyiapkan paket narkotika untuk dikirim ke Palembang dan Surabaya. MT dan istrinya, RT berangkat ke Kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp200 juta dari dua kali pengiriman yang sudah dilakukan sebelumnya. Tapi untuk pengiriman saat ini belum mendapatkan komisi," ucap Imam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.