Hasil Tes Urine Positif Narkoba Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara
Ini ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba
Ini ketiga kalinya Ammar Zoni terjerat kasus narkoba
Hasil Tes Urine Positif Narkoba Ammar Zoni Terancam 4 Tahun Penjara
Artis tanah air, Ammar Zoni telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (15/12) mengatakan ayah dari dua anak itu terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah ditambah sepertiga," kata Kombes Pol M Syahduddi saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (15/12).
Polisi menyita barang bukti saat penangkapan. "Penyidik mengamankan tersangka atas nama Ammar Zoni dan diamankan beberapa barang bukti, pertama 4 paket sabu dengan total berat 4,36 gram, kemudia 1 paket daun ganja seberat 1,32 gram, kemudian sebuah kantong dan kertas wabir kita menyebutnya alat untuk mengkonsumsi ganja, 1 timbangan elektronik dan 1 unit HP," jelas Syahduddi.
Hasil pemeriksaan urine Ammar Zoni pun juga positif mengandung Tetra Hydro Canabionid (ganja), Amphetamina dan Metafitamin.
"Dan juga, penyidik telah melakukan tes urin terhadap ammar zoni dan hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid (THC), Amphetamina dan Metafetamin. Tersangka mengakui sehari sebelum penangkapan mengonsumsi kedua narkotika itu," terang Kombes Pol M Syaduddi.