Fakta-Fakta Artis Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba, Baru Bebas Ditangkap Lagi
Ammar Zoni baru dua bulan bebas dari penjara terkait kasus narkoba
Ammar Zoni baru dua bulan bebas dari penjara terkait kasus narkoba
Fakta-Fakta Artis Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba, Baru Bebas Ditangkap Lagi
Aktor tanah air, Ammar Zoni kembali ditangkap terkait kasus narkoba yang ketiga kalinya. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membenarkan telah menangkap seorang artis tersebut.
"Iya, Ammar Zoni" ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12)
Namun, ia masih belum menyampaikan lebih lanjut mengenai jenis narkotika apa yang digunakan Ammar Zoni pada penangkapannya kali ini serta barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Ini bukan pertama kalinya Ammar terjerat kasus narkoba, sebelumnya ia sudah tertangkap sebanyak dua kali dengan kasus yang sama.
Berikut deret kasus Ammar Zoni yang berhasil dirangkum merdeka.com dari berbagi sumber.
1. Tertangkap Pertama Kali Tahun 2017
Pada 7 Juli 2017, Ammar Zoni ditangkap terkait kasus narkotika di kediamannya yang bertempat di kawasan Depok, Jawa Barat.
Kala itu ia sedang menjadi artis terkenal melalui sinetronnya berjudul '7 Manusia Harimau New Generation' dan 'Anak Langit' dan kekasih dari aktris Ranty Maria.
Ammar aktif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti, yaitu tiga ponsel, satu kaleng merek fossil berisi 3 bungkus kertas, 6 batang rokok, 2 korek api gas, 1 alat isap jenis sabu (bong).
Lalu pada 23 November 2017, divonis menjalani hukuman selama setahun penjara dengan ketentuan rehabitasi.
Ammar ditempatkan menjalani pengobatan lanjutan terkait ketergantungan obat di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Belum genap satu tahun, Ammar Zoni sudah dibebaskan setelah lima bulan menjalani rehabilitasi sisanya hanya menjalani rehabilitasi berjalan.
2. Kedua kalinya ditangkap pada 2023
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 8 Maret 2023.
Lalu ia ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada 10 Maret 2023.
Ia telah terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
29 September 2023 Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni pidana penjara selama 1 tahun.
Setelah menjalani masa hukumannya selama 7 bulan, Ammar resmi bebas pada bulan Okrober 2023 lalu.
3. Kembali tertangkap Desember 2023
Masih ditahun yang sama, tak lama setelah bebas bulan Oktober lalu kini Ammar Zoni kembali ditangkap dengan kasus erupa yaitu penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, dia ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.