Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Kasus korupsi ini terjadi 1997 lalu.
Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa di Madura, Kerugian Capai Rp114 Miliar
Polisi membongkar dugaan korupsi ruislag/tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) milik negara di Kabupaten Sumenep, yang digunakan untuk pengembangan Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan diperjual belikan secara komersial oleh PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP).
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp114 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus ruislag TKD yang ditangani oleh Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini terjadi pada tahun 1997 silam.
"Kejadian ini di tahun 1997, karena ini pidana yang berlanjut, sehingga saat ini proses penanganannya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim," jelasnya, Rabu (5/6).
Dirmanto menambahkan, tanah yang di ruislag seluas 160.525 Meter Persegi, atau hampir 17 hektare. Berdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, di Kabupaten Sumenep terdapat tiga Desa, yaitu Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiye Kecamatan Talango dan Desa Talango Kecamatan Talango, memiliki Tanah Kas Desa yang terletak di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, yang surat tanahnya masih berupa petok dan belum pernah diterbitkan sertifikat.
"Kita sudah pada tahapan menetapkan tiga orang tersangka, atas nama AS, Direktur PT. SMIP, kemudian MH, pegawai BPN dan MR seorang kepala desa," ungkapnya.
Modus tersangka, sebutnya, HS selaku direktur PT. SMIP melakukan ruislag terhadap Tanah Kas Desa di tiga Desa pada tahun 1997 silam, diganti dengan tanah yang terletak di Desa Peberasan, Sumenep.
"Kemudian, di dalam ruslag itu ternyata tanah pengganti itu fiktif. Pada tahun 2015 ada masyarakat yang mengadukan, kita awali dengan penyelidikan," paparnya.
"Setelah itu, ternyata tanah yang di klaim sebagai tanah pengganti hingga saat ini, tanah tersebut masih milik warga," tambahnya.
Edy menjelaskan, warga yang memiliki tanah tersebut merasa tidak pernah mengalihkan. Kemudian, kita lakukan pengecekan, karena ruislag itu diawali dengan pembelian tanah.
"Ternyata setelah kita telusuri dari akta jual-belinya itu tidak teregister atau tidak ada. Kita cek semuanya ternyata itu fiktif atau tidak ada," ungkapnya.
"Dari situ kita mempunyai keyakinan bahwa yang melakukan HS ini melanggar aturan. Kemudian kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata banyak dokumen palsu. Dari proses pengadaan tanah pun tidak sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan berulang kali dilakukan pra-peradilan oleh tersangka.
"Namun Alhamdulillah oleh pengadilan di tolak, dan kita lakukan proses penyidikan," ujarnya.
Selain itu, AKBP Edy juga mengatakan, yang dilakukan Direktur PT. SMIP itu masih berlanjut. Sudah tahu bahwa sudah proses penyidikan, tersangka masih melakukan penjualan obyek tanah ketiga Desa itu.
Kemudian, ada beberapa dokumen sertifikat yang hilang, pihak tersangka pun masih mengajukan ke BPN untuk mengurus kembali sertifikat tersebut.
"Selain itu, pihak tersangka HS hingga saat ini masih memberikan uang kepada ketiga Kades tersebut, seolah-olah tanah kas pengganti itu disewa oleh HS," paparnya.
Sementara, ketiga Kades tersebut hingga saat ini menerima uang sewa dari HS. Ketiga Kades itu saat ini juga sudah dimintai keterangan.
"Kita tanya "di mana obyek tanah pengganti yang disewa oleh HS?" Ketiga Kades tersebut tidak tahu di mana letak obyek TKD milik masing-masing," ucapnya.
"Termasuk HS sendiri, saat kita tanya lokasi obyek tanah pengganti ada di mana, dia tidak bisa menjelaskan di mana obyek nya," lanjutnya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengecekan di Pemkab, apakah tanah tersebut sudah masuk aset negara atau tidak, ternyata hingga saat ini TKD di ketiga Desa itu belum terdaftar atau tercatat sebagai TKD milik negara.
"Kami telah melakukan penyitaan aset milik Subianto dari hasil kejahatan, setelah mendapatkan ketiga TKD tersebut, dilakukan penjualan dan saat ini ada beberapa obyek yang dikuasai oleh pemiliknya karena telah dijual oleh HS," jelasnya.
Saat ini penyidik menyita barang bukti diantaranya 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset berupa tanah dan bangunan di Desa Kolor kurang lebih senilai Rp 5,8 miliar.
Kemudian dua aset berupa tanah di Desa Gedungan dengan taksir nilai sekitar Rp 3,4 miliar.
Selain itu ada 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, ditaksiran harga sekitar Rp 568 juta.
"Sehingga total aset yang bisa kita amankan yaitu sekitar Rp 97 miliar. Kemudian mereka dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipidkor," tandasnya.