![Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715865562707-z9rxyl.jpeg)
![Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715865562707-z9rxyl.jpeg)
Mantan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) berinisial HI tersandung Tindak Pidana (TP) korupsi terancam hukuman Penjara seumur hidup, dalam kasus pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 UPT di Rokan Hulu (Rohul).
Hal tersebut terungkap saat Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono memimpin konferensi pers di Mako Polres Rohul, dihadiri Kasatreskrim AKP Raja Kosmos Parmulais, Personel Polres Rohul.
"Kasus ini dinyatakan pihak Kejari Rohul sudah P-21, perkara sebagai wujud tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Budi, Kamis (16/5).
Lanjutnya, dalam kasus tersebut, ditetapkan sebagai tersangka yakni HI (Kadis Perkim) dan JT (kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya).
Dari keduanya, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 521 dokumen serta surat, uang Rp2 miliar, Honda Vario, komputer dan lainnya.
"Dalam pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat untuk 16 UPT se-Rohul, kerugian negara sekitar Rp6,28 miliar. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi," jelasnya.
Saat ditanyakan soal barang bukti uang Rp2 miliar, jawab Kapolres Rohul, penyerahan itu dilakukan dari tersangka HI.
Ditambahkannya, hal ini sebagai wujud konsisten dari Polres Rohul, dalam penindakan terhadap korupsi.
Di tempat yang sama, Raja Kosmos Parmulais menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka, Penyidik sudah memeriksa 17 saksi.
"Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan kepala dinas. Untuk tersangka sendiri sudah kita penahanan selama 120 hari, penyelidikan sejak Agustus 2023," pungkasnya.
Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar, Kadisdik Riau Ditahan Jaksa
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.
Baca Selengkapnyaperan Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya