Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto alias SPT menjadi tersangka.
Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
"Jadi pada tahun 2020, SPT selaku Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah untuk menyetujui RKAB meskipun tidak sesuai ketentuan," kata Harli kepada wartawan, Selasa (13/8) malam.
Kemudian, terduga pelaku ini juga disebutnya dengan sengaja tidak melakukan tugasnya yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut.
"Dan tidak melakukan evaluasi pengawasan IUJP, ijin usaha jasa pertambangan. Kan ada beberapa IUJP itu yang menguntungkan itu seolah-olah," sebutnya.
"Seharusnya sebagai kepala dinas melakukan evaluasi dan tidak menyetujui itu, tapi dia melakukannya ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Satu orang itu diketahui atas nama Supianto alias SPT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan eks Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung.
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, SPT pun disebut Harli langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.