Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Berkaca dari Jampidsus, 30 Jaksa Tangani Kasus Korupsi Timah Dapat Pengamanan Khusus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menujuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani berkas perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kepada 30 jaksa tersebut akan mendapatkan pengamanan khusus selama penganan berkas perkara.
Penanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri. Dia dikuntit oleh anggota polri yang diduga kuat berhubungan dengan beberapa kasus besar yang sedang ditangani.
"Tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka, dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya," kata Kapuspenkum Kejakasaan Agung (Kejagung) Agung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (13/6).
Agung menyebut dalam dari puluhan jaksa yang ditunjuk, beberapa diantaranya ada dari pihak Jaksa Kejagung dan Jaksa Kejari Jaksel. Ia memastikan jaksa yang telah ditunjuk dapat bekerja secara profesional.
"Karena bagaimanapun jaksa harus bekerja secara baik ya khususnya dalam penyusunan surat dakwaan dan mempersiapkan segala sesuatu berkas perkara," jelas Agung
"Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sehingga personel jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik ya," sambung dia.
Sekedar informasi, Kejagung telah menyerahkan lagi tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Total sudah ada 13 tersangka yang siap diseret ke meja pengadilan. Lalu salah satu diantaranya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.
Diantaranya 12 orang tersangka yang telah dilimpahkan dari Kejagung ke Kejari Jaksel yakni Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE); Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
Lalu Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG); Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG); Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI); Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY).
General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL); General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA). Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP Tamron alias Aon (TN) dan Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA).
Untuk 10 orang tersangka yang baru saja diserahkan dilakukan penahanan secara terpisah di rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.