Dugaan Grup WhatsApp Operasi Penguntitan Jampidsus, Begini Reaksi Kejagung
Kejagung serahkan ke Polri terkait grup WA tersebut yang beredar.
Tangkapan layar tersebut keluar usai kabar penangkapan anggota Densus 88 menguntit Jampidsus.
Dugaan Grup WhatsApp Operasi Penguntitan Jampidsus, Begini Reaksi Kejagung
Belakangan ini beredar informasi adanya grup Whatsapp (WA) bernama Time Zone yang diduga dibentuk dalam rangka operasi penguntitan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Tangkapan layar tersebut ke luar usai kabar penangkapan anggota Densus 88 Antiteror Polri oleh Polisi Militer (PM) yang mengawal pejabat tinggi kejaksaan itu.
Dalam foto yang beredar, Senin (4/6), tertulis narasi layaknya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mempertanyakan tujuan dibentuknya Grup WA Time Zone dan siapa saja anggota dalam grup tersebut. Ini menjadi pertanyaan yang ditandai dengan nomor 20 alias pertanyaan ke-20.
Sementara jawaban dari pertanyaan tersebut bertuliskan alasan dibentuknya grup itu, adalah untuk sarana komunikasi tim yang menguntit Jampidsus. Ada sebanyak 10 nama yang disebut menjadi anggota grup.
“Saya Bripda IM (nama yang tertera diinisialkan),” tulis penggalan kalimat dalam dokumen yang seakan mencatat pemeriksaan.
Nama lain pun menyusul kemudian hingga yang terakhir Brigadir I. Hampir seluruh nama diberi tanda kurung keterangan sebagai anggota Satgas Densus 88 Antiteror Polri.
Atas kabar itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan pihaknya tidak ikut campur terkait Anggota Densus yang sempat menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Kalau itu kita sepenuhnya menyerahkan kepada penyidik kepolisian,” ucap Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (6/6).
Sehingga, Ketut menyampaikan terkait isu yang beredar soal motif maupun siapa pihak yang menyuruh Anggota Densus 88 Antiteror tersebut mengutit Jampidsus, silakan ditanyakan ke Polri.
“Kepada Paminal Polri, itu tanyakan saja kelanjutannya seperti apa, motifnya seperti apa, siapa ada dibelakangnya, kita serahkan kepada mereka. Semuanya ya, penanganannya kita serahkan. Kita tidak ikut campur lagi,” ucapnya.
“Itukan urusan kelembagaan. Karena yang melakukan bagian dari mereka (Polri) ya kita serahkan kepada mereka. Apakah akan diselesaikan lewat proses hukum atau seperti apa kita menunggu saja,” tambah Ketut.
Merdeka.com