Mabes Polri: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Sudah Diperiksa, Kenapa Harus Dipermasalahkan?
Sandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Sandi tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan yang dilakukan Densus 88.
Mabes Polri: Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Sudah Diperiksa, Kenapa Harus Dipermasalahkan?
Mabes Polri akhirnya buka bicara terkait kasus Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang dikuntit Anggota Densus 88 Antiteror
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan bahwa kejadian penguntitan dilakukan oleh anggota Densus 88 yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
"Tadi sudah kami sampaikan, jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam," kata Sandi, Kamis (30/5).
Dari hasil pemeriksaan, Sandi menyampaikan tidak ada masalah yang dilakukan anggota Densus tersebut. Meski demikian, dia tidak menjelaskan alasan dari motif penguntitan.
"Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar dia.
Karena tidak ada masalah, Sandi meminta kepada semua pihak untuk tidak memperpanjang permasalahan ini. Selaras dengan pernyataan kedua pucuk pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengklaim tak lagi ada masalah.
"Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?" tanya Sandi.
"Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah. Berarti diksi yang berkembang di media sosial itu kita sampaikan lagi ke pimpinan, antara polisi dan jaksa baik-baik saja," tambah dia.
Respon Kejagung Soal Penguntitan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyerahkan proses penyelidikan kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang dikuntit Anggota Densus 88 Antiteror ditangani secara internal oleh Divpropam Mabes Polri.
Sehingga, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terkait motif sampai siapa pihak yang menyuruh Anggota Densus 88 tersebut melakukan penguntitan, telah menjadi domain Polri untuk penyelidikannya.
“Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silahkan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri,” kata Ketut saat jumpa pers, Rabu (29/5).
Sementara, Ketut mengatakan untuk kasus ini telah ditangani oleh masing -masing pimpinan institusi. Dengan tetap mengutamakan kebaikan dari kerja antara lembaga penegak hukum.
“Ya itu rangkaian semuanya yang sudah dilaporkan kepada pimpinan. Pimpinan sudah menyelesaikannya dengan baik. Pak Kapolri, dan Pak Jaksa Agung sudah ketemu,” ujarnya.
“Tentunya kita di sini harus dengan kepala dingin menyelesaikan perkara ini agar lembaga dan negara yang besar ini tidak terganggu dengan hal-hal yang seperti ini kedepannya,” sambungnya.
Secara terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah menyatakan kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung,” kata Febrie.
Karena, lanjut Febrie, kasus ini sudah bukan masalah pribadi, melainkan institusi. Sehingga dalam penyelesaiannya akan ditangani secara internal dari masing-masing Kejagung dan Polri.
“Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata.
Adapun diketahui kalau kejadian penguntitan terjadi di salah satu restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ketika Jampidsus Febrie sedang berada di lantai dua ruang VIP restoran tersebut, Kamis (16/5) malam.
Ketika kondisi restoran terbilang sepi dan penangkapan terbilang senyap, karena tidak sampai membuat kegaduhan di restoran. Disanalah sempat diamankan penguntit yang ternyata merupakan anggota Densus 88.